Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Perkara TPS Binuang Bergulir di PN Polewali

PERIKSA21.CO.ID ---- Puluhan warga Kelurahan Ammasangan Kecamatan Binuang menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri(PN) Polewali, mereka menuntut agar perkara Tempat Pembuangan Sampah(TPS) sementara di Binuang yang sedang bergulir di PN Polewali kasusnya tak dilanjutkan, Selasa 2 Mei 2023.


Massa membawa dua spanduk bernada protes kemudian dibentangkan di depan kantor PN Polewali, selain itu massa juga menyewa sound system milik pengusaha sound system Mas Yanto untuk melakukan orasi.


Tak lama berselang, perwakilan massa diminta masuk ke dalam kantor PN Polewali, lima orang perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua PN Polewali Bambang Supriono di ruang mediasi.


Dihadapan Wakil Ketua PN Polewali, perwakilan pengunjuk rasa Zubair menceritakan penimbunan sampah di TPS Binuang untuk pembuatan lapangan sepakbola namun material penimbunannya berasal dari sampah, sementara si penggugat yang memperkarakan hal tersebut berkartu tanda penduduk Kalimantan bukan warga Binuang, " kami tahu putusan pengadilan tidak bisa diintervensi, namun jika dasarnya si penggugat hanya mencium bau tidak enak tanpa ada hasil lab, maka akan banyak gugatan yang masuk, " jelasnya.


Menurut Zubair kebutuhan warga setempat akan lapangan sepakbola sangat besar. sehingga warga meminta bantuan Pemda agar tanah kosong di belakang Puskesmas Binuang tersebut ditimbun sampah agar dapat menjadi lapangan, " kami menginginkan hakim mengambil kebijakan mengenai kearifan lokal masyarakat, kita minta gugatan pengugat ditolak. " ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PN Polewali Bambang Supriono mengatakan menghentikan hukum acara yang sedang bergulir di pengadilan negeri hanya ada dua sebab yaitu penggugat mencabut gugatannya dan putusan majelis hakim di persidangan, " nanti kita tahu di persidangan fakta hukumnya, sebab pengadilan tidak boleh menolak pengajuan gugatan masyarakat yang masuk, mengenai gugatannya terpenuhi atau tidak nanti kita lihat di fakta persidangan, " terangnya.


Bambang Supriono menyampaikan masyarakat perlu memahami bersama bahwa ada asas hukum yang harus dihormati, karena pengadilan tidak bisa serta merta menolak gugatan warga yang masuk, Apalagi kata dia, si penggugat meskipun ber KTP Kalimantan namun orang tua si penggugat merupakan warga asli Binuang dan berdomisili berdekatan dengan lokasi TPS Binuang, " tentunya kedepan fakta hukum dan pembuktianya akan ditentukan majelis hakim, kalau bapak mau jadi saksi silakan, boleh saja, buktikan dipersidangan. " tandasnya.


Terpisah, penggugat perkara pencemaran lingkungan di TPS Binuang, Mahmud menuturkan penimbunan sampah di Binuang telah mencemarkan lingkungan di sekitar rumah orang tuanya di Binuang, sebab itu adanya unjuk rasa ini tak menyurutkan niatnya mencabut gugatannya di kantor PN Polewali, " Pemkab Polman itu dia yang buang sampah di sana, dia juga yang uji lab, jadi perlu dipertanyakan objektivitasnya. " ucapnya, saat ditemui Selasa 2 Mei.


Mahmud mengakui dirinya memang ber KTP Kalimantan, namun orang tua kandungnya masih berdomisili di Binuang, bahkan jarak rumahnya sangat berdekatan lokasi TPS Binuang, apalagi kata dia bau busuk dari tumpukan sampah yang dibawa ke lokasi sudah termasuk kategori pencemaran,  " semoga hakim memberi putusan berdasarkan keadilan dan kemanusiaan, karena saya ini warga Binuang asli yang merantau ke Kalimantan, semua orang tahu itu, kami dirugikan, " pungkasnya.

( All Gazali Ahmad ).

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]