Perkara Penimbunan Sampah Binuang, Menunggu Putusan Sela PN Polewali.
PERIKSA21.CO.ID ---- Perkara Tempat Pembuangan Sampah sementara ( TPS ) yang dijadikan lapangan di Kelurahan Ammassangan Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman terus bergulir di kantor Pengadilan Negeri(PN) Polewali.
Perkara tersebut bakal memasuki tahapan putusan sela, bertujuan untuk mengetahui apakah putusan akan menghentikan sebuah proses pelaksanaan pekerjaan yang ada di objek perkara agar tidak berdampak luas dan gugatan tidak menjadi hampa. " Perkara penimbunan sampah di Binuang akan memasuki tahapan putusan sela, " kata Wakil Ketua PN Polewali, Bambang Supriono, pekan lalu.
Penggugat dalam perkara ini menggugat empat pejabat yakni Bupati Polman, Camat Binuang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman serta Lurah Ammassangan.
Kendati demikian, perkara ini menuai pro dan kontra, warga yang pro menilai penimbunan sampah di lahan kosong di belakang Puskesmas Binuang tersebut hanya untuk pembuatan lapangan, sementara pihak penggugat menganggap telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan karena adanya penimbunan sampah yang dibawa truk pengangkut sampah.
Penggugat perkara ini Mahmud mengatakan jika penimbunan sampah di lokasi memang untuk pembuatan lapangan maka harus ada izin dari kantor pertanahan, hal itu terkait kualitas mutu lapangan karena material dibagian bawah lapangan adalah tumpukan sampah, apalagi lapangan untuk kepentingan umum, " Setiap produk harus ada referensi uji mutu dulu, bisa saja sampah itu berpotensi meledak, karena pengaruh adanya gas metan, kenapa ada gas metan karena ada sampah gelondongan, " ujarnya saat ditemui, Senin 7 Mei 2023.
Menurut Mahmud, setelah adanya penimbunan sampah, kondisi air di rumahnya yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi tidak lagi seperti semula, perasaan Mahmud kondisi airnya mulai agak panas dan pedis yang kadang membuat kulitnya gatal-gatal, " ada tekanan sosial kami rasakan, saya yang persoalkan kasus ini, pernah dibawakan parang, dan saya sudah laporkan ke Polres delapan bulan lalu, tapi belum ada hasilnya sampai sekarang, " bebernya.
Mahmud menjelaskan bila miliaran rupiah APBD digelontorkan untuk pembuatan lapangan, lalu mengapa Pemkab Polman tidak membeli lahan saja kemudian dijadikan lapangan, sehingga lebih irit dan efisien, " pertanyaan saya kalau anggaran sudah miliaran masuk kesana, kenapa tidak sekali beli lapangan saja, jadi saya menilai kasus ini boleh jadi hanya memuluskan pembuangan sampah saja, " ungkapnya.
Senada dengan Mahmud, Sekretaris Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia(HAM) Yusuf memaparkan perkara ini berlanjut karena adanya pihak yang merasa dirugikan, sehingga gugatan penggugat diterima PN Polewali, kata dia selama penggugat belum mencabut gugatannya maka perkara akan berlanjut pada putusan sidang majelis hakim. " Analoginya imam tidak mungkin menghentikan salat meskipun bacaannya salah, sama dengan pengadilan tidak mungkin menghentikan suatu perkara yang sementara berjalan meskipun didemo dan disebut salah, karena hakim itu ibarat wakilnya tuhan di dunia, " paparnya saat ditemui, Senin 7 Mei.
Yusuf menyampaikan pembuatan suatu lapangan untuk kepentingan umum, pihak tergugat seharusnya mencari referensi dulu bagaimana mutu suatu lapangan bila dibawahnya terdapat tumpukan sampah. " hukum itu tertuju pada satu fakta. Masa tanam jagung terus padi yang muncul. Makanya ada pertanyaan kata layak pada pembuatan lapangan ini, " terangnya.
Yusuf menambahkan bila Pemkab mendukung warganya membuat lapangan sah-sah saja, tapi Pemkab perlu mempertimbangkan kelayakan suatu lapangan bila dibawahnya dipenuhi tumpukan sampah, " kalau ada dampak yang ditimbulkan dari sampah itu ya tanggung jawab sendiri, kalau perkara ini terbukti ada perbuatan melawan hukum, maka akan banyak yang terlibat." tuturnya.
( All Gazali Ahmad ).
No comments:
Post a Comment