Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Hasil Putusan Sela PN Polewali, Perkara Penimbunan Sampah di Binuang Dilanjutkan

PERIKSA21.CO.ID ---  Perkara tempat pembuangan sampah sementara(TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, persidangannya berlanjut, putusan sela Pengadilan Negeri(PN) Polewali pada Selasa 9 Mei kemarin, menolak eksepsi tergugat.


Amar putusan sela PN Polewali yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) E-qourt yaitu menolak eksepsi tergugat, menyatakan PN Polewali berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.


Penggugat perkara ini Mahmud merasa bersyukur dengan hasil putusan sela PN Polewali, menurutnya gugatannya ke PN Polewali dibangun atas dasar keadilan dan kemanusiaan demi mencegah pencemaran lingkungan di kampung halamannya di Binuang, " Alhamdulillah eksepsi tergugat ditolak, saya akan perjuangkan keadilan dan kebenaran pada perkara ini, meskipun Pemkab Polman menyiapkan 100 pengacara saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini, " jelasnya, melalui telepon, Rabu 10 Mei 2023.


Namun Mahmud mempertanyakan soal surat tertulisnya yang secara resmi telah dimasukkan ke kantor PN Polewali tapi belum dijawab, surat tersebut terkait permintaan penghentian kegiatan penimbunan sampah di lokasi, " Agar gugatan tidak menjadi hampa. jangan sampai kami menang tapi barangnya tidak dieksekusi, kan hampa itu, " bebernya.


Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkab Polman Surahman menyatakan kesiapannya mengikuti tahapan persidangan selanjutnya, Namun ia belum bisa memastikan apakah  tergugat bakal menghadiri atau diwakili kuasa hukumnya, " Kita akan ikuti tahapannya, tapi kami belum memastikan apakah tergugat menghadiri sidang selanjutnya atau diwakili kuasa hukumnya, " terangnya melalui telepon, Rabu 10 Mei.


Menurut Surahman Pemkab Polman memiliki delapan kuasa hukum atau pengacara, mereka akan bekerja secara tim demi memenangkan kliennya pada perkara ini, " ada delapan orang pengacara Pemkab, mereka akan bekerja secara tim, posisi mereka sama, karena tidak ada ketua tim, " ujarnya.


Penggugat Mahmud memasukkan gugatannya ke Kantor PN Polewali pada Pebruari lalu, hal itu terkait kasus TPS di Kecamatan Binuang yang menurutnya mencemari lingkungan, tak tanggung-tanggung Mahmud menggugat empat pejabat Pemkab Polman sekaligus pada perkara ini yakni Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Camat Binuang dan Lurah Ammassangan.

( All Gazali Ahmad ).

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]