Hendak Dibawa Ke Makassar, Truk Pemuat Kayu 16 Kubik Ditahan di Tumpiling
Truk tersebut bernomor polisi DC 8774 CW, kayu yang dimuat ditutupi terpal plastik, polisi kehutanan menahan truk pemuat kayu ini saat melintas malam hari di Desa Tumpiling Kabupaten Polman. " truk bermuatan 16 kubik kayu ini ditahan saat sementara dalam perjalanan, tim dari Dishut Sulbat yang tahan, kami selaku UPTD disini sisa fasilitasi mereka. " ujar Kepala UPTD KPHL Mapilli Eko Sapariyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 17 Maret.
Eko Sapariyanto mengungkapkan pemilik kayu ini berinisial B berdomisi di Kecamatan Wonomulyo, 16 kubik kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulsel, " kita simpan barang bukti dekat kantor Polres Polman, karena truknya besar tidak bisa masuk ke kantor KPHL, dikuatirkan jalan rubuh, " terangnya.
Eko menyampaikan kayu dimuat truk ini beragam jenis, namun modelnya ada yang berupa bantalan dan dobel papan, pihaknya sementara mengecek fisik kayu untuk mengetahui jenisnya masing-masing, " Kita sementara cek fisiknya, kemudian melakukan lacak bala, biasanya dua tiga hari sudah kita ketahui hasilnya tergantung kondisi." bebernya.
Eko memaparkan bila kayu ini ditebang dari kawasan hutan, maka berisiko mengakibatkan banjir dan longsor di wilayah Polman. sebab itu ia meminta anggaran operasional perlindungan dan pengamanan hutan untuk petugas KPHL disediakan, " biaya operasional untuk KPH terus terang tidak ada, namun penebangan hutan tetap kami awasi, kalau ada biayanya mungkin lebih masif lagi perlindungan dan pengamanan hutannya," bebernya
Meski demikian, lanjut Eko, truk pemuat kayu ini bila memiliki dokumen yang sesuai maka akan dibebaskan, namun bila dokumennya tidak sesuai dan kadaluarsa maka kasusnya berlanjut ke proses hukum, " perlu pembuktian dan kesesuaian secara teknis, kalau izinnya sesuai dokumennya iya bebas, tapi kalau tidak iya lanjut kasusnya, " tuturnya.
(All Gazali Ahmad).
No comments:
Post a Comment