Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Besaran Zakat Fitrah 1444 H Polman Resmi Ditetapkan

PERIKSA21.CO.ID ---- Salah satu hal yang melekat atau satu paket dengan pelaksanaan ibadah ramadan adalah kewajiban membayar zakat, sehubungan hal tersebut maka Majelis Ulama Indonesia beserta Kemenag Polewali Mandar menggelar rapat koordinasi penetapan kadat zakat fitrah 1444 H.


Rapat penetapan kadar zakat fitrah ini difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Polman, berlangsung di aula Al-Ikhlas lantai dua kantor Kemenag Polman, Selasa 21 Maret 2023.


Rapat ini dihadiri perwakilan Kepala KUA se Kabupaten Polman, Ketua MUI Polman KH Syahid Rasyid, perwakilan Disperindag dan Bulog Polman serta Imam besar masjid agung Syuhada Uztad Ahmad Fadlu.


Imam besar masjid agung Syuhada, Ahmad Fadlu mengatakan yang menjadi acuan penetapan kadar zakat fitrah yaitu jenis beras apa yang dibeli oleh masyarakat, bukan pernyataan harga beras dari otoritas Disperindag dan Bulog, " karena itu  pertimbangkan menetapkan kadar zakat, mengingat masyarakat baru terlepas dari pandemi covid kemarin. " bebernya.


Kepala Kemenag Polman Imran K Kesa memaparkan perlunya menumbuhkan gerakan bayar zakat, khususnya bagi sejumlah ASN institusi atau OPD yang masih rendah kesadaran bayar zakatnya ke Baznas, sebagai lembaga pengumpul zakat  yang ditunjuk oleh pemerintah, menurutnya perlu kesadaran kolektif sebagai umat muslim bahwa hukum membayar zakat itu wajib, " bayar zakat itu masuk itu dalam rukun islam yang ketiga, kalau tidak tunaikan zakatnya maka penting dipertanyakan keislamannya, " terangnya.


Berikut hasil keputusan rapat koordinasi penetapan kadar zakat fitrah 1444 H Kabupaten Polman yang ditandatangani Kepala Baznas Polman H.Nurrahman : 


1. Beras merah sebanyak 3 Kg atau 3 liter bocco senilai Rp 50 ribu,


2. beras 42 sebanyak 3 Kg senilai Rp 39 ribu perjiwa, 


3. beras kepala atau premium sebanyak 3 Kg senilai Rp 36 ribu.


4. beras biasa atau medium sebanyak 3 Kg senilai Rp 33 ribu


5. beras jagung sebanyak 3 Kg senilai Rp 22 ribu. 


6. bila masyarakat tidak mengonsumsi beras yang tidak termasuk kategori tersebut, maka nilai rupiah yang diikuti adalah nilai rupiah yang mendekati kategori dimaksud.


( All Gazali Ahmad ).

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]