Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Seorang Pengedar Narkoba di Kalawa Ditangkap, BNNK Polman Sita 27 Paket Sabu.

PERIKSA21.CO.ID --- Seorang pengedar narkoba ditangkap tim Pemberantasan BNN Kabupaten Polewali Mandar di Lingkungan Kalawa Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Selasa 17 Januari 2023.


Sebanyak 27 paket sabu-sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku. Pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial IY (42) ditangkap di sebuah rumah tempat tinggalnya di Jalan A.Latanratu, Kalawa Lantora. 


Kepala BNNK Polman Syabri Syam mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Polman, tepatnya di lingkungan Kalawa Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali, " berkaitan info tersebut, Tim pemberantasan BNNK Polman melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut. " ujarnya, 


Pada pukul 17.00 Wita. Tim Pemberantasan BNNK Polman melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap tempat diduga seringnya terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu, pada saat tim pemberantasan BNNK melakukan pemantauan, tim melihat seseorang yang mencurigakan berada diatas rumah panggung,  kemudian tim berantas BNNK Polman menaiki dan memasuki rumah tersebut dan mendapatkan sesorang yang gelagatnya mencurigakan, saat itu juga dilakukan penggeledahan lalu didapati dari penguasaan tersangka  27 saset plastik diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor BNNK Polman untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

 

Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNK Polman untuk pemeriksaan serta admistrasi sidik lebih lanjut.


Saat di interogasi, penyidik mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh IY di kawasan Polewali, pelaku IY mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 27 gram dan saat ini dalam pengejaran Tim Pemberantasan Narkoba BNNK Polman, " IY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " pungkas Syabri Syam.(Rls/*)

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]