RS Hj Andi Depu Umumkan Jam Besuk Pasien
PERIKSA21.CO.ID ---- Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Hj Andi Depu Polewali Mandar mengeluarkan surat edaran berupa pengumuman tentang aturan jam besuk pasien, hal tersebut dalam rangka pencegahan dan penularan penyakit serta meningkatkan kenyamanan pasien, Senin 16 Januari 2023.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat ber kop RSUD Hj Andi Depu Nomor : 02 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Andi Depu dr. Anita.
Dalam surat yang dibagikan Kepala Bagian Humas RS Andi Depu Yusuf Daud SH.MH, terdapat tiga poin yang ditekankan dalam aturan jam besuk pasien ini, yakni waktu besuk pagi pukul 11.00 sampai pukul 13.00 Wita, kemudian jam besuk sore pukul 16.30 Wita sampai pukul 19.30 wita, anak – anak dibawah usia 12 Tahun tidak diperbolehkan masuk serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Yusuf Daud menjelaskan aturan jam besuk ini murni untuk kenyamanan pelayanan bagi pasien RS yang rawat inap, menurutnya pembatasan jam besuk diharapkan mampu mengakomodir segala bentuk treatment yang harus diberikan dokter atau perawat kepada pasien, " Sehingga pelayanan kepada pasien dapat dilaksanakan dengan maksimal tanpa ada jeda waktu akibat keberadaan para pembesuk.” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui akun Whatsappnya.
Dia menambahkan pasca di cabutnya kebijakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM ) akhir tahun lalu, maka pihak RS Andi Depu menganggap perlu membuat pengumuman jam besuk atau kunjungan ke RS Andi Depu, hal itu demi pencegahan penularan penyakit serta meningkatkan kenyamanan para pasien," beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika ingin melakukan kunjungan ke RS diantaranya jam besuk sesuai terlampir dalam pengumuman, dilarang membawa anak dibawah umur 12 tahun serta tetap patuhi protokol kesehatan. " pungkasnya.
No comments:
Post a Comment