PA Polewali Tunda Eksekusi Bangunan, Penggugat Kecewa
PERIKSA21.CO.ID ------ Pengadilan Agama(PA) kelas 1 B Polewali menunda eksekusi rumah atau bangunan di Desa Mirring Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar, Kamis 29 Desember 2022.
Eksekusi rumah tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali tertanggal 2 Nopember 2022 perkara Nomor 78/Pdt.G/2022/PTA Mks tentang perintah pelaksanaan putusan(Eksekusi) dalam perkara harta bersama antara Yusuf Halim dan Imma Usman.
Panitera PA Polewali Syarifa Jama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa eksekusi rumah dalam perkara harta gono-gini antara Yusuf Halim dan mantan istrinya Imma Halim ditunda karena sesuatu yang sangat sensitif, " kalau dilaksanakan nantinya kedua pihak akan inikan, ada hal yang sangat sensitif sehingga saya harus mengambil keputusan untuk menunda, " jelasnya melalui telepon, Jumat 30 Desember 2022.
Menurut Syarifa tidak ada kata batal pada eksekusi bangunan tersebut, hanya saja dipending dulu dan akan dilaksanakan di awal tahun 2023, " Kalau alasannya saya tunda tidak bisa saya ungkap, karena ada hal sensitif antara kedua pihak, itu tidak ada kepentingan kami, dan kami tidak membela siapa-siapa, " tambahnya.
Sementara itu, penggugat Yusuf Halim merasa keberatan dengan penundaan eksekusi ini, Apalagi objek lokasi eksekusi berada di Dusun Silopo Kecamatan Binuang namun putusan penundaan eksekusi dilakukan di Kantor Desa Mirring, selain itu Yusuf menilai tidak ada alasan darurat yang berkaitan dengan penundaan eksekusi, sebab kata dia cuma ada tiga hal yang bisa menunda putusan eksekusi yaitu force majeur atau bencana alam, barang yang akan dieksekusi tidak ada serta adanya pihak ketiga yang keberatan karena sedang menyewa bangunan yang akan dieksekusi, " Namun pihak pengadilan agama menyatakan bahwa eksekusi ditunda karena objek sengketa masih tergantung, karena tanah di lokasi eksekusi tidak masuk dalam gugatan, " ujarnya saat ditemui, Kamis 29 Desember.
Menurut Yusuf seharusnya pihak PA Polewali melakukan eksekusi atau pengosongan bangunan mengikuti perintah majelis hakim sesuai dalam surat putusan, Sebab dengan terjadinya penundaan dirinya merasa dirugikan baik secara materil, waktu dan tenaga, " dengan adanya penundaan eksekusi, maka merugikan kami sebagai penggugat baik secara materil, waktu dan tenaga, kami kecewa. Kami penggugat sudah membayar kepada negara dengan panjar tentang eksekusi," paparnya.
Yusuf menyampaikan dirinya juga memahami tentang penundaan eksekusi, Karena itu, apabila PA Polewali melakukan penundaaan lagi, maka dirinya bakal menggugat PA Polewali secara jalur hukum mengenai kerugian yang diakibatkan dengan tertundanya eksekusi, " Karena putusan eksekusi ini adalah putusan majelis yang sudah inkrah. apalagi penundaan tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai penundaan eksekusi." tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Mirring Sarianto menjelaskan eksekusi rumah atau bangunan di desanya berlokasi dekat pelabuhan Tanjung Silopo, Kecamatan Binuang, puluhan personel kepolisian dari Polres Polman sudah tampak terlihat berada di sekitar lokasi eksekusi, " Sudah pernah di mediasi ini, apalagi di dalam bangunan yang akan di eksekusi ada yang tinggali, " pungkasnya.
( All Gazali Ahmad ).
No comments:
Post a Comment