Gabungan LSM Soroti Jejeran Bangunan Tak Miliki IMB di Polman
RDP ini berlangsung di ruang aspirasi kantor DPRD Polman dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin didampingi Ketua Komisi I Agus Pranoto serta anggota dewan lainnya, selain itu juga menghadirkan perwakilan sejumlah Ketua LSM sebagai pengadu, Kepala.Satpol PP Polman Arifin Halim, Kepala.Dinas PTSP Mujahidin dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Polman Muh Aco Jurair.
Ketua LSM Amperak Erwin Haryanto menyoroti pembangunan jejeran rumah toko(ruko) yang tidak memiliki IMB namun terkesan dibiarkan, Terlebih pembangunan ruko tersebut menimbun area persawahan kurang lebih 1,8 hektar yang berlokasi di jalan poros sebelum pusat kota Kecamatan Wonomulyo. ' Saat dibangun jejeran ruko ini sudah dipasangi plang tidak miliki IMB dari dinas terkait, namun kenapa tiba-tiba plang tercabut dan pembangunan dilanjutkan, " jelasnya.
Selain itu, kata Erwin, pemilik bangunan sudah membuat surat pernyatan tidak akan melanjutkan pembangunan yang ditandatangani dan disaksikan oleh kepala.dinas terkait," Seluruhnya itu ada delapan petak ruko tak miliki IMB,.bahkan dua petak sudah selesai, dan kami dapat info dari salah satu Kabid di Satpol PP ada oknum di Dinas PUPR yang menerima uang untuk mendukung pembangunan, " bebernya
Menanggapi hal itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Polman Muh Aco Jurair tidak mengetahui secara pasti adanya indikasi suap untuk mendukung pembangunan jejeran ruko yang tak miliki IMB ini, Namun dari hasil kajiannya berdasarkan perda lokasi pembangunan ruko tersebut masih berada dalam kawasan perkotaan Kecamatan Wonomulyo dan sawah yang ditimbun dianggap tak produktif lagi, " Kalau tidak.melebihi hamparan 50 persen itu bisa dialih fungsikan, Apalagi area persawahan ditimbun 1,8 hektar itu menurut pertanian lahannya sudah tidak terlalu produktif, karena berada di ketinggian, produksi padinya kurang, " terangnya.
Aco Jurair menyampaikan IMB bangunan yang disoal ini sementara dalam pengurusan di Dinas PTSP Polman, sehingga apabila disetujui IMB nya tak lama lagi akan keluar, " Nah lokasinya inikan masuk kawasan perkotaan Wonomulyo karena batas perkotaannya itu sampai SPBE tabung gasnya Pak Bupati di Labasang, itu bisa dialih fungsikan, " ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Satpol PP Arifin Halim mengatakan soal.penertiban bangunan tak miliki IMB pihaknya siap menurunkan personel, Namun kata dia keputusan penertiban ini tak boleh sepihak harus berkoordinasi dengan SKPD terkait, " kita sudah meminta penertiban bangunan yang tidak miliki IMB, bahkan kita peringatkan pemilknya untuk mengurus IMB, tapi keputusan ini tidak boleh sendiri-sendiri, harus melalui musyawarah tim." terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Polman Amiruddin menyimpulkan agar SKPD terkait membentuk tim khusus menangani soal bangunan ruko yang tak miliki IMB, sebab pemilik ruko sudah membuat surat pernyataan tidak melanjutkan pembangunan namun faktanya pembangunan dilanjutkan, " Makanya diperlukan membentuk tim membahas soal ini, kenapa bisa pembangunan ruko tak miliki IMB dilanjutkan, padahal.pemilik bangunan sudah membuat penyataan, " tandasnya.
( All Gazali Ahmad ).
No comments:
Post a Comment