Permahi Menduga Ada Mafia Pajak Ritel Modern di Polman
Audiens antara perwakilan Permahi dan Pemkab Polman.
PERIKSA21.CO.ID ---- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Polewali Mandar (Polman) geruduk Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polman, Kamis 11 Agustus 2022.
Belasan mahasiswa Permahi ini berunjuk rasa membawa selebaran bernada protes, mereka menuntut dugaan adanya mafia penggelapan pajak pasar ritel modern di Polman. " Informasi dugaan penggelapan pajak ini dikumpulkan dari kader-kader Permahi dan didapatkan ternyata semua ritel modern di Kabupaten Polman belum membayar pajak, sementara ritel modern sudah beroperasi semua, " kesal Ketua Permahi Polman, Faisal Basri, saat ditemui di Kantor DPMPTSP Polman, Kamis 11 Agustus.
Menurut Faisal, indikasi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah, ketika sejumlah ritel modern yang telah beroperasi belum melakukan pembayaran pajak ke kas daerah, " Kami meminta transparansi dokumen pajak DPMPTSP Polman. Sesuai informasi yang didapatkan bahwasanya ritel modern yang ada di Kabupaten Polman terlambat dalam membayar pajak." terangnya.
Selain itu, Faisal mengungkapkan Permahi akan tetap melakukan pengembangan data terkait dugaan mafia pajak di Polman, Hal itu untuk melakukan aksi unjuk rasa lanjutan yang lebih besar lagi, " Kewajiban bayar pajak ketika tidak tepat waktu pasti dikenakan denda. Makanya kami meminta dokumen atau bukti pembayaran apakah terbukti sudah terbayarkan atau belum?, " harapnya.
Rombongan Permahi ini kemudian diterima oleh Sekertaris DPMPTSP Polman Agus didampingi Kepala.Satpol PP Polman Arifin Halim, mereka kemudian menggelar audiens di ruang rapat Kantor DPMPTSP Polman.
Saat audiens berlangsung, Sekertaris DPMPTSP Polman Agus menjawab tuntutan Permahi, Ia menjelaskan data dan informasi yang dirilis permahi bukan berada pada kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan terletak pada Organisasi Perangkat Daerah( OPD ) teknis terkait, " Kewenangan perijinan itu ada pada Bupati, kemudian diberikan ke kami mengenai syarat adminitrasinya, Tugas kami menolak permohonan ketika dokumennya tidak memenuhi persyaratan awal. " bebernya.
Agus menambahkan Permendgari nomor 138 menerangkan fungsi DPMPTSP hanyalah administrasi. Sementara fungsi teknis melekat pada OPD terkait, " yang berhak menentukan pelanggaran itu ada pada OPD teknis, sehingga OPD terkait bisa membuat rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut izin usaha mereka. Mengenai taat pajak atau tidak itu berada di Dispenda. " tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol-PP Polman Arifin Halim mengaku siap menindak siapa saja pengusaha yang tidak mau membayar pajak, Karena kata dia, pajak meningkatkan PAD sesuai visi misi Polman maju ekonominya, rakyat sejahtera." Banyak anggota Satpol, ada 200 orang. " pungkasnya.
( All Gazali Ahmad ).
No comments:
Post a Comment