Ketua BKPRMI Polman Soroti Kebijakan Pemkab Gusur Pedagang Kecil di Masjid Syuhada.
Fasta sapaan akrab Ketua BKPRMI Polman ini beranggapan adanya pedagang kecil di pelataran masjid syuhada justru membangkitkan ekonomi di masa pasca pandemi Covid-19, " Kami meminta Pemkab Polman Untuk memperhatikan PKL bukan malah mematikan apalagi menghilangkan hak hidup bagi masyarakat lokal dalam mencari nafkah, sesuai dengan dalam kitab suci Alqur'an surah Asy- Syu'ara ayat 42. " jelasnya, via telepon. Jumat 12 Agustus 2022.
Menurut Fasta, keberadaan pedagang kecil di pelataran masjid syuhada, malah membantu para musafir yang menyempatkan diri singgah shalat di masjid tersebut, Sebab kata dia, para musafir seusai salat diberi ruang berbelanja makanan dan minuman di sekitar masjid, " Masjid agung syuhada ini terletak di jalan poros trans sulawesi, Pastilah banyak musafir yang singgah shalat lalu berbelanja, " paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Polman melayangkan surat peringatan kepada belasan pedagang kecil di pelataran masjid syuhada, melalui surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor B.341/SatpolPP/800/08/2022, surat tersebut memberi batas waktu empat hari bagi seluruh pedagang untuk mengosongkan pelataran masjid syuhada.
(Rls/ Alga)
No comments:
Post a Comment