Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Dinas Kehutanan Sulbar Verifikasi Teknis Perhutanan Sosial


PERIKSA21.CO.ID ----Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama.


Program ini untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan. 


Kabid Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Nenny Tandi Rapak menjelaskan akses legal pengelolaan perhutanan sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan yang meliputi: Persetujuan Pengelolaan HD; Persetujuan Pengelolaan HKm; Persetujuan Pengelolaan HTR; dan persetujuan kemitraan kehutanan, serta penetapan status hutan adat. 


Menurutnya, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dapat diberikan kepada: perseorangan; kelompok tani hutan atau koperasi, " tetapi persetujuan ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan. " jelas Nenny. Selasa 9 Agustus 2022.


Dia menambahkan permohonan yang masuk tersebut baik ke Dinas Kehutanan Sulbar maupun ke UPTD KPH ataupun langsung ke UPT KemenLHK dalam hal ini Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, akan divalidasi dan diverifikasi secara administrasi dan verifikasi secara teknis, Namun sebelum mendapatkan persetujuan dari MenLHK. Dinas Kehutanan Sulawesi Barat untuk tahun 2022 melalui fasilitasi dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi.


Pelaksanaan verifikasi teknis terhadap usulan proposal yang telah melalui tahapan verifikasi administrasi. Dimana  usulan proposal Kabupateb Polewali Mandar seluas 2.045 Ha yang berada di Desa Indo Makkombong (66 Ha), Desa Kurrak (501 Ha), Desa Pullewani (818 ha), Desa tubbi (188 Ha) Desa Patambanua (120 ha), Desa Bulo (112 Ha) Desa Karombang (200 Ha) dan Desa Sattoko (40 Ha) ; untuk di Kabupaten Majene di Desa Onang (50 Ha); Kabupaten Mamuju Tengah ( 4.000 Ha) dan Untuk Kabupaten Mamuju ( 4.500 Ha) . 


Untuk Kabupaten Polman dilaksanakan mulai hari ini dengan membagi 3 tim ; Tim 1 di Desa Kurrak, Tim 2 di Desa Bulo dan Tim 3 di Desa Pullewani. Hasil verifikasi teknis ini menuangkan data, fakta, dan informasi terkait objek dan subjek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ke tahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis dan selanjutnya Menteri menerbitkan surat keputusan persetujuan pengelolaan kawasan hutan. 


Perhutanan sosial adalah salah satu program untuk penyelesaian masalah konflik lahan dalam kawasan hutan, baik di kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi bahkan di kawasan hutan konservasi. Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera, Salam Lima Jari, Salam Perhutanan Sosial.(Rls/*)

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]