Curi IPhone saat Pemiliknya Lagi Mandi,, Sepasang Kekasih Dijebloskan ke Bui,
PERIKSA21.CO ID ----- Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Polman meringkus sepasang kekasih dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone ( Hp ) merek I-phone di Desa Tonyaman Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wita.
Kronologi berawal ketika korban Megawati(31) pulang dari joging sekira pukul 18.00 wita, Sebelum mandi korban menitip HP miliknya ke temannya bernama Susan, setelah korban berada di dalam kamar mandi, meteran listrik mendadak mati, Susan lalu keluar untuk menyalakan meteran listrik dan meletakkan HP milik korban di atas kursi sofa,
Tak lama berselang, pelaku berinisal A (25) yang sebelumnya duduk di teras rumah kemudian masuk ke dapur dengan alasan ingin minum, setelah itu ia langsung pulang bersama pacarnya berinisial S (25), beberapa menit kemudian korban selesai mandi, Ia lalu menanyakan keberadaan HP miliknya kepada Susan, namun Susan menjawab "saya simpan di sofa" sehingga korban langsung mengecek namun HP tersebut sudah tak ada di tempat atau hilang.
Atas kejadian tersebut, korban yang berprofesi sebagai ASN ini lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Polman, dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 189 / VIII / 2022 / SPKT / Polres Polman / Polda Sulawesi Barat., tanggal 05 Agustus 2022
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim bersama personel gabungan Polres Polman kemudian mencari keberadaan kedua pelaku, informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku S dan A ditindak lanjuti, kedua pelaku yang sementara mengendarai sepeda motor di jalan poros Pinrang - Polman dibuntuti sampai ke rumah keluarganya di Desa Tonyaman, sepasang kekasih ini kemudian dibekuk saat masuk ke rumah keluarganya,
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Wardana mengatakan dari hasil interogasi penyidik, pelaku membenarkan bahwa telah melakukan pencurian handphone, Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merk IPhone 13 warna putih serta satu unit sepeda motor merek honda beat, " Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimun 7 tahun penjara, " jelasnya,saat ditemui di Mapolres Polman.Selasa 23 Agustus 2022.
Sepasang kekasih ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Polman, Keduanya ditahan beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut." Saya berpesan agar masyarakat jangan lalai terhadap potensi tindak pidana pencurian, saat kita merasa aman, disitulah kita tidak aman, kadang motor diparkir kunci kontak ditinggal, jangan kasih pelaku kesempatan, kebanyakan kasus yang kita temui seperti itu, " tutur I Gusti Bagus Wardana.
( All Gazali Ahmad ).
No comments:
Post a Comment