Kasus Penyalahgunaan Dana Desa dan ADD Desa Salarri, 1 ASN Kantor Camat Polewali Ditetapkan Tersangka
PERIKSA21.CO.ID ------ Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Polewali Mandar( Polman ) selama triwulan II tahun ini telah melakukan penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor ) yang terjadi di Kabupaten Polman.
Sebanyak tiga perkara tipikor naik tahap penyidikan Kejari Polewali, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa (ADD ) Desa Nepo Tahun anggaran 2020, Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan ADD di Desa Salarri tahun anggaran 2020, dan Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan reboisasi paket Desa Alu dan Paket Pendulangan pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2018-2019 dan 2020.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan ADD di Desa Salarri Kecamatan Limboro, untuk sementara menetapkan tersangka tunggal yakni pejabat Kepala Desa Salarri saat itu berinisial AR, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kantor Kecamatan Polewali, " Hasil penyidikan kami terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa dan ADD yang digunakan untuk kepentingan pribadi di Desa Salarri yang dilakukan PJ Kades, statusnya sudah tersangka, " ujar Kasi Pidsus Kajari Polman, Andi Rieker saat ditemui di kantornya, Jumat 22 Juli 2022.
Sementara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Polman TA 2018, sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju pada tanggal 15 Juni 2022.
Perkara tersebut menyeret dua orang terdakwa yakni rekanan berinisial NR serta Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Polman berinisial DT, dengan amar putusan masing-masing terdakwa sebagai berikut terdakwa NR dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 372.817.790,81 dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang penganti tersebut dan jika harta bendanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kemudian amar putusan terdakwa DT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
( All Gazali Ahmad )
No comments:
Post a Comment