Komisi I Desak Validasi Data Penduduk Polman Dipercepat
PERIKSA21.CO.ID ------ Selama ini data kependudukan di update atau dipublikasi dua kali dalam satu tahun, yaitu 30 Juni pada semester 1 dan 31 Desember pada semester 2.
Dengan ketentuan tersebut, Komisi I DPRD Polman dan Disdukcapil Polman tidak bisa mengakses perkembangan data kependudukan Januari hingga Mei tahun 2022.
Sementara ada dua jenis data yang dibutuhkan untuk kepentingan Pemilu, yakni jumlah data penduduk per kecamatan dan data base kependudukan untuk diolah menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Menyikapi hal tersebut, Komisi I dan Disdukcapil Polman akan menggunakan sisa waktu yang ada demi mengoptimalkan validasi data, dengan melakukan verifikasi data anomali dan pendaftaran penduduk. khususnya bagi anak yang baru lahir dalam empat tahun terakhir.
Komisi I dan Disdukcapil akan melaksanakan rapat kerja kependudukan dengan dinas kesehatan, dinas PMD, kepala puskesmas, kepala desa dan lurah serta bidan desa se Kabupaten Polman, Dimulai dari Kecamatan Wonomulyo pada Kamis 23 Juni besok. " Komisi I sangat berharap kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, agar dapat berperan aktif dalam validasi data kependudukan di Dapil masing-masing, atau paling tidak di kecamatan atau desa masing-masing, " pungkas Ketua Komisi I DPRD Polman Agus Pranooto. (Rls)
No comments:
Post a Comment