BNNK Polman Limpahkan Berkas Perkara Tahap II ke Kejaksaan
PERIKSA21.CO.ID -----Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman limpahkan berkas perkara (Tahap dua) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Polman. Selasa,10 Mei 2022 siang tadi,
Kejari Polman telah menerima pelimpahan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan tersangka berinisial NHW dari penyidik BNNK Polman.
Pengiriman berkas perkara tahap dua atau pengiriman tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personel Berantas BNNK Polman, sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu yang masuk dalam daftar golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ Semoga para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum BNNK Polman bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, agar bisa membuat efek jera,” harap Kepala BNNK Polman Sabri Syam.
Kasi Berantas BNNK Polman Iptu Sigit Nugroho, menjelaskan serah terima tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan penyidik BNNK Polman yang telah P21 atau sudah lengkap dan diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum pada Kejari Polman, " Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya.(Rilis).
No comments:
Post a Comment