Sudah Dua Tahun, Napi Lapas Polewali Belum Bisa Dibesuk
PERIKSA21.CO.ID ------ Sudah dua tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali meniadakan jam besuk bagi keluarga Narapidana( Napi ) dan tahanan. Hal itu berdasarkan aturan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) RI sejak Maret 2020.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pasca mewabahnya Covid-19, Demi mengobati kerinduan keluarga Napi dan tahanan yang tak bisa bertatap muka langsung, pihak Lapas Polewali menyiapkan fasilitas video call melalui ruang Warung Telekomunikasi ( Wartel ) yang disiapkan secara gratis. " Sudah dua tahun lamanya, aturan Kemenkumham ini berlaku, intinya tidak menerima kunjungan fisik dan hanya membolehkan vidio call dan kami siapkan wartel, " ujar Kepala Lapas Polewali Abdul Waris, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Minggu 13 Maret 2022.
Menurut dia, Lapas Polewali masih melebihi kapasitas daya tampung, Napi dan tahanan berjumlah 471 dari 250 orang kapasitas daya tampung, Begitupun Napi dan tahanan masih didominasi dari perkara Narkoba, " Lapas Polewali cuma berkapasitas 250 orang, dari 471 penghuni sekarang, jumlah tahanan hanya 70-an selebihnya itu Napi, " jelas Abdul Waris.
Kendati demikian, Abdul Waris menyebut pada Januari-Februari lalu. Lapas Polewali pernah melebihi kapasitas hingga 100 persen, " Pernah tembus 528 penghuni, sekarang jumlahnya menurun karena banyak yang bebas, " terangnya.
Terpisah, salah seorang keluarga Napi di Lapas Polewali, inisial RK berharap Kemenkumham mencabut aturan peniadaan jam besuk, Sejak berlakunya larangan membesuk Napi, ia dan ayahnya sudah setahun tak pernah bertemu, pasca ayahnya dipindahkan dari sel tahanan Polres Polman ke dalam Lapas, " Kasus korona sudah menurun, seharusnya sudah bisa dibesuk, dan saya ingin bermaaf-maafan dengan ayah sebelum bulan ramadan tiba, " tuturnya terharu.
( All Gazali Ahmad)
No comments:
Post a Comment