Gadis Dibawah Umur Hamil Empat Bulan di Mamasa, Ayah Kandung Korban Ditetapkan Tersangka
PERIKSA21.CO.ID ---- Pria inisial M(44 thn ) ditetapkan sebagai tersangka tunggal saat ini, dalam kasus pencabulan anak kandung di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.
Informasi yang dihimpun, M tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil empat bulan.
Peristiwa ini terungkap, berawal dari kecurigaan istri M dan kerabat korban, kemudian anak tersebut diminta mengatakan fakta yang sebenarnya.
Korban mengakui kelakuan bejat tersebut dilakukan ayah kandungnya sendiri, kejadiannya telah berlangsung sejak 2019 lalu, dan dilakukan secara berulang.
Setelah mendapat aduan, Polsek Aralle langsung berkoordinasi dengan Polsek Mambi agar menangkap pelaku, karena saat itu pelaku berada di Kecamatan Mambi, selanjutnya kasus ini dilimpahkan dan didalami Satreskrim Polres Mamasa.
Melalui konferensi pers, Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Mamasa, mengakui ada laporan kasus pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur dan status pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka " Usai visum dan diperiksa bidan, anak tersebut memang benar telah mengandung empat bulan, saat ini ayah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, ".ungkapnya
Dia menambahkan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan sudah di bawa keluarganya ke rumah, " Atas kejadian tersebut pelaku di jerat pasal 81 Undang-undang perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. " tandasnya.
(Jeje ji)
No comments:
Post a Comment