Polemik PMI Polman Meninggal di Malaysia. LBH Sulbar Surati Presiden Jokowi
PERIKSA21.CO.ID ------ Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Sulawesi Barat, selaku kuasa hukum Pekerja Migran Indonesia(PMI) almarhum Saidiman Hamal yang meninggal di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, meminta Pemerintah RI agar mengurus pemenuhan hak-hak almarhum di perusahaan tempatnya bekerja di Malaysia.
Kepala Divisi Investigasi LBH Sulbar, Sukriwandi mengantar langsung berkas laporan ke Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) di jalan poros trans sulawesi, Kecamatan Polewali, surat tersebut yang ditujukan kepada pihak perusahaan tempat almarhum bekerja, dan Presiden RI yang diterima Koordinator BP2MI Counter Polman, Sudirman Syarif di kantornya.Senin 17 Januari 2022.
Ketua LBH Sulbar, Abd Kadir mengatakan berdasarkan surat kuasa yang diberikan istri almarhum Saidiman Hamal, maka pihaknya meminta pemenuhan hak almarhum, supaya ada perlindungan hukum terkait keterpenuhan hak- hak.almarhum sebagai PMI, " Kami laporkan ke Presiden, sebab kami melihat setelah beliau meninggal dunia kemudian jenazahnya dikirim ke Polman. pihak perusahaan dan pemerintah Kerajaan Malaysia terkesan sudah tidak ada tanggung jawab lagj. " ujarnya saat ditemui Senin 17 Januari 2022.
Menurut Abd Kadir, dalam.undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang PMI, maka ada beberapa hak yang harus dipenuhi untuk almarhum, utamanya uang duka bagi keluarganya. " Termasuk kami akan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Elizabet karena pada jenazah korban terdapat luka sayat yang diduga kuat organ tubuhnya sudah diambil, sementara kita tahu pada saat otopsi dilakukan harus sepengetahuan dari keluarga korban, tapi ini tidak dilakukan pihak rumah sakit di sana, " ungkapnya.
Almarhum Saidiman Hamal merupakan PMI asal Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, almarhum bekerja sebagai tenaga penangkap ikan pada perusahaan penangkap ikan Sabah Fish Marketing Sdn Bhd (SAFMA) yang beralamat di Kota Kinabalu Sabah, Malaysia.
Informasi yang dihimpun, Kronologis bermula pada Rabu tanggal 1 Desember 2021 lalu, almarhum Saidiman Hamal mengeluh sakit perut dan meninggal dunia diatas kapal milik perusahaan penangkap ikan, Sabah Fish Marketing Sdn Bhd (SAFMA), selanjutnya PMI tersebut dibawa ke Hospital Oueen Elizabeth yang beralamat di Karung Berkunci Nomor. 2029 Kota Kinabalu Sabah, Malaysia, kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Karama, melalui maskapai Garuda Indonesia dengan Nomor. Penerbangan GA : 0616 per tanggal 20 Desember 2021.
Setelah jasad PMI tersebut tiba di rumah duka, ternyata kondisi tubuhnya dalam keadaan terjahit dan diduga organ dalam tubuhnya telah diambil.
Sementara itu, Koordinaror Counter Polman UPT BP2MI Wilayah Makassar, Sudirman Syarif mengatakan surat laporan LBH Sulbar telah diterimanya, Kemudian surat laporan tersebut akan dikoordinasikan ke BP2MI Makassar, " Yang dilaporkan LBH Sulbar ini pihak perusahaan dan rumah sakit, tempat dimana PMI tersebut bekerja dan rumah sakit yang menangani jenazah almarhum, " tuturnya saat ditemui di kantornya.
(All Gazali Ahmad)
No comments:
Post a Comment