Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Kejari Polman Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM


PERIKSA21.CO.ID ----- Kejaksaan Negeri(Kejari) Polewali Mandar(Polman), secara resmi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Kelapa Dua Kecamatan Anreapi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polman tahun anggaran 2018. Kamis 20 Januari 2020.


Kedua tersangka berinisial DY dan MN mengenakan rompi berwarna pink, Kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas kelas II B Polewali.


Penahanan tersangka setelah tim jaksa penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kemudian penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Polewali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Januari hingga 08 Februari 2022.


Kepala Kejari Polman Muhammad Ikhwan mengatakan demi mempermudah proses penanganan perkara dimaksud, Selanjutnya  berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polman Nomor: Print- 91/P.6.12/Ft.1/01/2022 dan Nomor Print- 92/P.6.12/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022. penahanan terhadap tersangka dilakukan penuntut umum  berdasar kepada Pasal 21 ayat 4 KUHAP karena kedua tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. " Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.  " ujarnya, saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Januari.


Ikhwan mengungkapkan  tersangka MN berperan sebagai kontraktor atau rekanan, Sementara tersangka DY berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada Dinas PUPR Polman. " Adapun kerugian negara sebesar Rp 400 juta, nanti kita lihat apakah ada perkembangan tersangka baru di persidangan,  kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, " tuturnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum kedua tersangka Muh Amin Sangga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, Ia akan melihat hal tersebut pada saat perkara sudah disidangkan, " Muaranya kita lihat di persidangan, " tandasnya. 

(All Gazali Ahmad)

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]