Kakek Cabul di Lapeo Diringkus Polisi, Pelaku Mengaku Cuma Pegang-pegang
PERIKSA21.CO.ID ----- Kakek asal Desa Lapeo Kecamatan Campalagian berinisial NR(70 thn), pelaku pencabulan anak dibawah umur, diringkus Satuan Reserse Kriminal l( Satreskrim ) Polres Polman.
NR dilaporkan mencabuli gadis berusia 13 tahun penyandang disabilitas tuna wicara atau bisu, Dihadapan penyidik, NR mengakui perbuatannya karena saat itu dirinya khilaf, cuma pegang-pegang saja.
Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo Negoro menjelaskan modus operandinya saat pelaku berkunjung ke rumah kakek korban, Namun ketika melihat korban, pelaku berdalih dipanggil oleh korban masuk ke kamar, lalu pelaku menuruti permintaan korban, " Kemudian pelaku tertangkap tangan oleh nenek korban, dan pelaku sudah melepaskan pakaian korban," jelasnya, saat ditemui di kantornya, Rabu 12 Januari 2022.
Lanjut Kasat Reskrim, nenek korban kemudian menggagalkan niat jahat pelaku dan melaporkan NR ke Polsek Campalagian lalu diarahkan melapor ke Polres. " Pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. " pungkasnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Polman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. " Saat ini kami dalam tahap penyidikan dan telah melakukan visum terhadap korban, Memang pelaku ini ingin melepaskan birahinya, pelaku dan nenek korban sudah lama berteman, " tutur Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo.
All Gazali Ahmad.
No comments:
Post a Comment