Polemik Pilkades Ratte, Bakal Berlanjut ke PTUN
PERIKSA21.CO.ID ------ Polemik Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Ratte Kecamatan Tubbi Taramanu(Tutar) Kabupaten Polman, terus bergulir, Setelah melaporkan dugaan kecurangan Pilkades Ratte ke kantor DPRD Polman, Kuasa hukum pelapor, Abdul Rahim bakal membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN ).
Keputusan membawa kasus Pilkades Ratte ke PTUN, terkuak pasca keluarnya surat klarifikasi tim pengawas panitia Pilkades kabupaten, laporan sanggahan calon Kepala Desa Ratte nomor urut 3, Habri yang diwakili Ongki, tidak ditindaklanjuti panitia Pilkades karena dinilai tidak cukup bukti.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Rahim memaparkan terdapat dugaan kecurangan sangat kuat dalam Pilkades Ratte, diantaranya pemalsuan tanda tangan pemilih pada daftar hadir di TPS 5 Dusun Ratte timur, Ratte tengah dan Ratte barat dan dugaan tidak adanya daftar hadir di TPS 001 dan TPS 002, selain itu Abdul Rahim mensinyalir adanya kotak suara yang tidak tersegel, tidak adanya berita acara penerimaan surat suara, tidak adanya berita acara jumlah surat suara cadangan dan dugaan pembagian surat suara oleh ketua panitia pilkades tidak prosedural, " Kami miliki foto sejumlah kotak suara Pilkades Ratte yang terbuka sebelum rekapitulasi, " jelasnya, saat ditemui Kamis 2 Desember 2021.
Selain itu, Abdul Rahim menilai panitia Pilkades Kabupaten Polman tidak profesional, tidak netral dan melakukan tindakan tidak benar menurut hukum, Hal itu kata dia, karena perbuatan panitia pilkades yang memanggil saksi-saksi hanya melalui akun aplikasi Whatsapp kepada penyanggah dengan tenggang waktu beberapa jam adalah tindakan tidak benar, " Jarak tempuh antara Desa Ratte dengan kantor DPMPD Polman kurang lebih lima jam, itu jika kondisi jalan normal, Sedangkan pada tanggal 24 November waktu itu bersamaan dengan hujan deras, sehingga akses jalan dari Desa Ratte ke kantor DPMPD Polman tidak bisa dilalui, " ujarnya.
Menurut Rahim, kuat dugaan hal itu sengaja dilakukan oleh panitia Pilkades kabupaten agar penyanggah tidak dapat membuktikan laporannya, Kata dia, perbuatan tersebut bertentangan peraturan bupati ayat 1 pasal 8 Nomor 29 tahun 2021, tentang pelaksanaan Pilkades yang mengatur pilkades adalah kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung,umum,bebas, rahasia, jujur dan adil, " Pasca keluarnya putusan panitia Pilkades yang tidak menindaklanjuti sanggahan kami, Maka polemik Pilkades Ratte bakal kami bawa ke PTUN, " tegasnya.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Polman, Abd Malik, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan desa yang sudah dibalas sanggahannya yakni Desa Mammi, Tammajarra, Galung Lombok dan Ratte, terkait jawaban sanggahan Desa Ratte pihaknya akan mengkaji dan mengevaluasi surat jawaban sanggahan tersebut, " Suratnya baru diterima tim pengawas, kita pelajari dulu model sanggahan kembalinya seperti apa, Kalau memang pertimbangannya tidak perlu dibalas sepanjang surat keberatan yang dilayangkan masih mempertanyakan hal yang sama, saya pikir tidak perlu kita balas suratnya, yang jelas kita pelajari dulu surat nya karena baru masuk tadi, " pungkasnya.
All Gazali Ahmad
No comments:
Post a Comment