Batasi Jam Operasional dan Minol, Pemkab Layangkan Surat Peringatan ke Big Cafe Resto Polman
PERIKSA21.CO.ID ----Pemerintah Kabupaten( Pemkab ) Polewali Mandar, menggelar rapat koordinasi(Rakor) membahas penegakan peraturan daerah(Perda) terkait pernyataan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar untuk menghentikan penjualan minuman beralkohol(Minol) dan pembatasan jam operasional di Big Cafe dan Resto Polman.
Rakor tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan, Dr, Agusnia Hasan Sulur, Perwakilan Disperindagkop, Dinas PTSP dan Satpol-PP Polman di Kantor Bupati Polman. Jumat 24 Desember 2021 lalu.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Polman, Agusnia Hasan Sulur, mengatakan berdasarkan keputusan Rakor maka Pemkab Polman akan melayangkan surat peringatan ke manajemen Big Cafe Resto terkait pembatasan jam operasional dan pelarangan penjualan minuman beralkohol( Minol ), " Penjualan Minol itu melanggar, apalagi kalau memang ada minol golongan B, Itu bisa kita lakukan pertimbangan kepada Kementerian untuk menutup Big cafe, " ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin 27 Desember 2021.
Menurut Agusnia, Rakor tersebut untuk menyamakan persepsi bersama OPD terkait dalam pengambilan keputusan yang melanggar regulasi di Big Cafe, " Poinnya kita merujuk kepada Perda, terkait jam operasional dan penjualan Minol," jelasnya.
Agusnia menyampaikan Perda nomor 5 Tahun 2015, telah mengatur jam operasional cafe dan resto di Polman hingga Pukul 24.00 Wita, Apalagi kata dia, lokasi Big Cafe berdekatan dengan fasilitas umum seperti masjid, sekolah dan kantor DPRD, " Mari kita pelajari aturan yang ada, Kementerian Perdagangan dia fokus pada perdagangan, tapi Minol diatur oleh Perda kita. " bebernya.
Agusnia menegaskan bila merujuk pada Permendag nomor 6 tahun 2021, maka wajib bagi pengelola Big Cafe Resto melaporkan berapa realisasi penjualan Minol ke Pemda, " Dan itu tidak pernah dilakukan oleh Big cafe, yang kedua adalah perda nomor 5 tahun 2015 sudah sangat jelas mengatur jam operasional cafe dan resto hanya sampai Pukul 24.00 Wita bukan sampai subuh. " paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer Big Cafe Resto Polman, Rian mengaku belum menerima surat peringatan dari Pemda terkait pelarangan Minol dan pembatasan jam operasional di tempat usahanya, " Kami tutup kemarin karena libur Natal, dan kami akan buka kembali tanggal 27 Desember ini, " tuturnya. via telepon selulernya, Senin 27 Desember.
All Gazali Ahmad
No comments:
Post a Comment