Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Protes Dugaan Money Politik Pilkades Duampanua, Massa Geruduk Kantor DPMPD dan DPRD Polman


PERIKSA21.CO.ID ---- Ratusan warga Desa Duampanua Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMPD) dan Kantor DPRD Polman. Mereka memprotes atas laporan dugaan politik uang di Pilkades Duampanua yang dinilai tidak terbukti oleh tim hukum Pilkades Polman, Senin 29 November 2021.


Massa membawa spanduk dan selebaran menuntut temuan politik uang di Pilkades Duampanua diproses ke tahap selanjutnya, Massa menilai tim hukum DPMPD dalam memutuskan perkara lebih banyak mengambil keterangan terlapor dibanding saksi yang tertuang pada surat klarifikasi bukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan( BAP )


Koordinator Lapangan (Korlap) Alimuddin mengatakan dalam BAP itu, saksi Udayanti mengaku diberikan uang bukan untuk beli durian melainkan untuk membeli ikan dan mengajak Udayanti beserta keluarga memilih Calon Kepala Desa nomor urut 1. sedangkan di surat klarifikasi jawaban tim pengawas Pilkades di poin kedua, menyebutkan adanya penyerahan uang senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang menurut Arifin (Kepala Desa Terpilih) untuk pembelian durian. Sementara, versi Udayanti adalah pembeli ikan, sehingga tim hukum DPMPD menyimpulkan pemberian uang tersebut tidak dapat diindikasikan sebagai politik uang yang bertujuan mengubah pilihan politik seseorang." Pihak DPMPD harus mempertanggung jawabkan surat klarifikasi yang ia keluarkan dan harus dibatalkan, karena tidak berkesesuaian  dengan hasil penyelidikan. Misalnya, di surat klarifikasi dikatakan dikasih pembeli ikan tapi tidak ada ajakan memilih sementara di BAP di kasih pembeli durian tapi ada ajakan untuk memilih," terangnya


Sebab itu, Alimuddin bakal melaporkan tim pemgawas DPMPD ke Ombudsman dan Polda Sulbar, sebab ia menilai Pilkades Duampanua melanggar banyak aturan yang tidak berkesesuaian dengan Permendagri Nomor 72, " Jelas-jelas saksi mengaku diberi uang dan meminta suaranya sekeluarga memilih calon Kades nomor urut 1, Kami menduga pilkades dibiayai oleh panitia, karena calon Kades mendatangi beberapa rumah membawa uang. " tegasnya.


Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Polman, Abd Malik mengatakan apabila yang bersangkutan tidak puas dengan jawaban sanggahan yang berikan tim hukum. pihaknya persilahkan untuk menempuh jalur hukum." Kita sudah lalukan permintaan klarifikasi,  dalam kesaksian yang dituangkan dalam berita acara itu terdapat ketidaksesuaian. Disisi lain saksi mengatakan, uang yang diserahkan ada yang menyebut pembeli ikan dan ada yang menyebut pembeli durian karena kebetulan pada saat itu disuguhkan durian," jelas Abd Malik.


Dari hasil klarifikasi itu tim Pilkades kabupaten menyimpulkan bahwa tidak ada kesesuaian sehingga diputuskan tidak ditindaklanjuti, "  kewenangan kami sesuai Permendagri sudah sesuai dan kami sudah tindaklanjuti. " bebernya


Abd Malik juga membantah keterangan saksi Udayanti dalam BAP karena saksi tidak pernah menyampaikan ia menerima uang dan diarahkan untuk memilih, "Pada saat memberikan kesaksian tidak ada disampaikan hal seperti itu, nanti setelah hadir kembali baru ditambahkan keterangan itu. " tandasnya.


Namun pernyataan Ketua Panitia Pilkades Polman, Abd Malik terbantahkan saat saksi Udayanti dan penyidik yang menangani sanggahan tersebut  dihadirkan di ruang pertemuan Kantor DPMPD, BAP yang dibacakan oleh penyidik dengan jelas jika Udayanti telah memberikan kesaksian sesuai yang di ucapkan yakni ada pemberian uang dan ajakan memilih, yang kemudian unsur ini tidak dimasukkan dalam jawaban sanggahan. " Jelas jelas saya mengaku waktu di periksa, Saya diberikan uang Rp.200 ribu oleh calon Kades untuk memiiih dia, Tapi kesaksian saya tidak ada dalam surat klarifikasi DPMPD, " pungkas saksi Udayanti


All Gazali Ahmad

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]