LBH Sulbar Laporkan Dugaan Perdagangan Orang ke Luar Negeri
PERIKSA.CO.ID -------Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Sulawesi Barat, menyambangi ruang SPKT Polres Polman, mereka mengadukan dugaan tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri, Senin 15 November 2021.
Ketua LBH Sulbar, Abdul Kadir mengatakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia(PMI). diduga melibatkan makelar penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial HM yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Iuyo Kabupaten Polewali Mandar.
Abdul Kadir,menuturkan kronologis bermula dari adanya tawaran yang di lakukan HM kepada korban bernama Salbiah(23 tahun ) untuk menjadi TKW di Negara Bahrain, selanjutnya atas tawaran tersebut Salbiah tertarik kemudian diberangkatkan dari rumahnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Madatte, Kecamatan. Polewali, Kabupaten Polman menuju Jakarta pada tanggal 23 Mei 2021, Selanjutnya Salbiah diberangkatkan dari Jakarta menuju ke negara tujuan Bahrain pada 2 September 2021.
Sesampainya di negara tujuan, lanjut Abdul Kadir, Salbiah kemudian dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan tetapi dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan bekerja tanpa adanya batasan waktu kerja dan gajinya ditunda atau tidak diberikan sang majikan. " Kasus ini terungkap saat korban Salbiah melaporkan hal ini ke akun facebook LBH Sulbar, melalui chat massenger facebook, Kami pun intens berkomunikasi dengan korban di Bahrain, " kata Abdul.Kadir.
Setelah mengumpulkan keterangan korban, LBH Sulbar kemudian diberikan surat kuasa tertanggal 09 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh ibu korban atas nama Darmawati, LBH Sulbar kemudian berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Polman menanyakan keabsahan pemberangkatan Salbiah sebagai TKW ke luarnegeri, sekaligus menanyakan apakah HM telah melaporkan kepada dinas terkait pemberangkatan Salbiah ke luar negeri, " Akan tetapi Dinas Tenaga Kerja Polman, menyampaikan bahwa pemberangkatan Salbiah sebagai TKW di Bahrain tidak tercatat (illegal), " ujarnya.
Berdasarkan kasus tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban Salbiah lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Polman, " Saat kami komunikasi melalui video call dengan Salbiah di Bahrain, Katanya dia muntah-muntah karena kelelahan bekerja, dia baru boleh tidur setelah majikannya tidur, Dia ingin pulang karena tidak mampu lagi dengan beban kerja. " tutur Abdul Kadir.
Salbiah sendiri saat dihubungi melalui video call facebook, Mengaku ingin secepatnya pulang kampung ke Polman, Kondisi kesehatannya makin memburuk akibat kecapean bekerja dari Pukul 04.00 subuh dinihari hingga Pukul 12.00 malam waktu Bahrain, " Saya sakit di sini, saya ingin pulang kampung, " tuturnya.
( All Gazali Ahmad)
No comments:
Post a Comment