Grebek Sabung Ayam di Campalagian, Polisi Sita 2 Ekor Ayam, Pelaku Kabur Melarikan Diri
Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno mengatakan penggerebekan dilakukan atas informasi serta aduan dari masyarakat tentang judi sabung ayam di Desa Bonde Kecamatan Campalagian
Dari laporan tersebut, Personel gabungan Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Polman bersama Polsek Campalagian yang dipimpin Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno didampingi Kanit IV Sat Intelkam Ipda Haspar dan Kanit Opsnal Sat Reskrim Aipda Rubil Ridwan mendatangi lokasi. Sesampai di lokasi para pemain judi sabung ayam melarikan diri.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian sabung ayam di wilayah hutan Desa Bonde, ketika ke lokasi pelaku judi kabur ketika tahu ada polisi datang," kata Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno, saat dikonfirmasi, pada Minggu (28/11/2021).
Iptu Sukirno mengungkapkan di area judi sabung ayam, pihaknya menyita dua ekor ayam jantan dan dua taji ayam milik para pelaku yang ditinggal saat melarikan diri.
"Barang bukti kami bawa ke Polsek dan kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap para pelaku," ucap dia.
Dia meminta para pelaku atau pemilik ayam ini segera menyerahkan diri ke Polsek, untuk penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya bakal terus melakukan penertiban judi sabung ayam yang kerap dilakukan warga.
"Kami menegaskan agar pelaku kooperatif mengakui perbuatannya, dan segera menyerahkan diri. Untuk masyarakat jangan takut melapor bila ada perjudian dalam bentuk apapun akan segera kita tindak untuk diamankan dan bubarkan," kata Sukirno
Terkait hukumannya, Sukirno menambahkan pelaku judi sabung ayam bisa dijerat tindak pidana kurungan penjara selama 4 tahun. "Dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun," tuturnya.(rls)
No comments:
Post a Comment