Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak
PERIKSA21.CO.ID ---- Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Vica Henriana, memimpin press release kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban. di Mapolres Polman, Rabu 27 Oktober 2021.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, menjelaskan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dilakukan oleh ayah tiri korban yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman.
Kronologis kejadian bermula pada sekitar bulan Februari 2018, saat itu pelaku mengatakan kepada korban yang berusia 8 tahun, akan mengobati korban karena korban sering buang air kecil di celana, setelah itu pelaku malah menyetubuhi dan mencabuli korban. Kejadian tersebut berulang pada waktu dan tempat yang berbeda sampai dengan September 2021, " yaitu pada saat korban sudah berusia 10 tahun, korban dicabuli oleh pelaku yang masih merupakan suami sah dari ibu kandung korban (bapak tiri) sebanyak lebih dari 10 kali. " kata Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.
Perbuatan bejat tersebut diketahui oleh tante korban setelah korban mengeluh kesakitan dan mengeluarkan darah pada saat buang air kecil. Kemudian setelah mengetahui informasi tersebut tante korban langsung memeriksakan keponakannya dan menanyakan tentang perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, " dan korban mengakui bahwa benar dirinya telah disetubuhi dan dicabuli tersangka, setelah itu tante korban bersama dengan keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Polman untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. " jelas Ardi Sutriono.
Kapolres menambahkan tersangka atau pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tiri korban, dikenakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.( Rls)
No comments:
Post a Comment