Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

IRT Penjual Anak Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang Diringkus di Polman


PERIKSA21.CO.ID ---- Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, menangkap seorang emak-emak yang berprofesi sebagai muncikari, berinisial C (22 thn) pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) alamat Desa Lapeo Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. 


Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana memperdagangkan anak atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak dibawah umur berawal dari  informasi masyarakat terkait seringnya terjadi aktivitas seksual di  Kecamatan Wonomulyo dan Campalagian,


"Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo," kata Kapolres Polman kepada wartawan, Kamis 28 Oktober 2021.


Berdasarkan informasi  tersebut, Unit PPA bersama tim Resmob Sat Reskrim Polres Polman yang dipimpin Aipda Rubil Ridwan kemudian meringkus pelaku yang telah diketahui keberadaannya di Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman, 


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Polman untuk segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Pelaku berinisial C (22) akan dijerat dengan pasal  83 Jo. pasal 76F subs. Pasal 88  Jo. Pasal 76I UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( Rls/ Alga)

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]