Dinyatakan Bebas, Dua Anggota Fraksi Golkar DPRD Mamasa Kembali Hadiri Rapat Paripurna
PERIKSA21.CO.ID ---- Dua anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Mamasa, yakni Joni Daud dan Muhammadiyah Mansur, Kembali aktif setelah sempat berkasus,
Keduanya akhirnya dinyatakan bebas. Setelah sebelumnya, kedua anggota Fraksi Golkar itu menjalani pemeriksaan di aparat penegak hukum (APH), dengan kasus yang berbeda.
Di mana Joni Daud tersandung kasus dugaan ijazah palsu. Sementara Muhammadiyah Mansyur tersandung kasus dugaan penipuan.
Joni Daud sempat ditahan di Lapas Kelas III Mamasa. Usai menjalani sidang sela, Joni Daud dinyatakan bebas.
Sedanngkan Muhammadiyah Mansyur sempat ditahan di Polda Sulbar. Setelah mengembalikan kerugian yang diakibatkan, Muhammadiyah Mansyur dinyatakan bebas. Pasca dinyatakan bebas, keduanya terlihat hadir pada rapat paripurna DPRD Mamasa.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Mamasa, Jupri Samboma'dika, mengatakan pihaknya bersyukur karena Fraksi Golkar akhirnya lengkap. Dia menyatakan, sejak awal Fraksi Golkar yakin Joni Daud, akan bebas karena dianggap tidak bersalah." Hukum sudah ditegakkan dan beliau benar-benar tidak bersalah lewat putusan pengadilan," ucap Jupri Samboma'dika, Jumat 01/10/2021
Begitupun Muhammadiyah Mansyur, kata Jupri, ia merasa bersyukur karena rekannya telah dinyatakan bebas. "Informasinya dia bebas setelah kasusnya diselesaikan secara damai di Polda," ujarnya.
Dengan lengkapnya kembali anggota Fraksi Golkar, pengambilan keputusan menurut Jupri sudah bisa mewakili suara Golkar.
Jeje
No comments:
Post a Comment