Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penipuan Bermodal Akun Facebook Palsu


PERIKSA21.CO.ID ----Kepolisian Resort Polewali Mandar, membongkar kasus tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan modus operandi membuat akun facebook palsu. Pelaku menggunakan identitas salah satu anggota Polri untuk meyakinkan korbannya. Penipuan ini menyebabkan korbannya rugi puluhan juta rupiah.


Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, dan Kanit Tipiter IPDA Tio Septian Dwi Cahyo, memimpin press release terkait kasus tersebut bersama sejumlah awak media di Mapolres Polman, Senin 27/9/2021. 


Kapolres mengatakan pelaku penipuan berinisial KH (25), IS (24), dan AK (19), diringkus oleh tim gabungan personel Sat Reskrim bersama  Ditreskrimum Polda Sulbar, di rumahnya di Desa Bunga-Bunga, Kecamatan Matakali, " Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," ujarnya.


Lanjut Kapolres, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, maka diperoleh informasi terhadap pelaku keempat yaitu PD (31) yang berperan sebagai penyedia rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. " Saudara PD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya. " jelasnya.


Selain itu, Ardi mengatakan modus yang dilakukan keempat tersangka untuk memperdaya korbannya yakni Ani (40) warga Desa Kurma Kecamatan Mapillli dengan cara membuat akun facebook palsu mulai dari foto, alamat hingga nama yang dipalsukan, " bahkan untuk meyakinkan korban para pelaku menggunakan identitas salah satu anggota POLRI. " ucapnya


Menurut Kapolres, pelaku utama KH (25) membuat akun facebook palsu mengatasnamakan anggota polisi, Kemudian  menyebarluaskan informasi palsu di facebook berupa penawaran jual-beli mobil, Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil yang ditawarkan, Pelaku lalu meminta korban mentransfer sebanyak Rp.5.000.000 sebagai Uang Muka (DP). Sisa pembayaran di lunasi setelah barang sampai,"  Setelah mentransfer DP, kemudian korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan,  diantaranya mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman. Kemudian korban menuruti permintaannya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 31.000.000, " paparnya.


Kemudian setelah uang  ditransfer kepada tersangka, nomor telepon dan akun facebook tersangka mendadak tidak aktif. Sadar merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut dan polisi langsung melakukan pengembangan, "  Kami pun berhasil menangkap keempat tersangka," tutur Kapolres.


Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dengan pasal 45A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). " Kami juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka seperti 1 buah akun facebook palsu, 1 unit HP Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy j2 prime, 1 buah buku rekening BRI atas nama ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit Hp merek vivo y30, 1 unit Hp vivo y83, sejumlah uang tunai Rp. 23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana telkomsel, 1 unit mesin cuci merek sharp dan 1 unit kompor gas merek rinnai." pungkas Kapolres Polman.

( Rilis / All Gazali Ahmad )

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]