Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

DPRD Polman Resmi Layangkan Hak Interpelasi


PERIKSA21.CO.ID ----- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Polewali Mandar, menggelar rapat paripurna  dengan agenda meminta pandangan masing-masing fraksi yang menyetujui hak interpelasi ke Bupati Polman, Hal itu terkait rekomendasi revisi Peraturan Daerah(Perda) Pemilihan Kepala Desa( Pilkades ) yang belum diindahkan, Senin 20 September 2021.


Di ruang sidang paripurna, Ketua DPRD Polman, Jufri Mahmud pimpin jalannya rapat paripurna tanpa didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Polman. dari sembilan fraksi di DPRD Polman, dua fraksi tidak hadir yakni Gerindra dan PKB.


Fraksi yang menyetujui hak interpelasi membacakan pandangannya melalui perwakilannya masing- masing. Seluruh fraksi yang hadir dominan menyatakan setuju, Ketua DPRD Polman Jufri Mahmud kemudian mengetuk palu memutuskan pengajuan hak interpelasi ke Bupati Polman, lantaran dihadiri 24 anggota DPRD Polman dan dinyatakan kuorum, selanjutnya Sekwan DPRD Polman, Andi Mahadiana Djabbar diminta membacakan hasil putusan sidang dihadapan anggota sidang paripurna.


Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Ilham saat membacakan pandangannya mengatakan salah satu bentuk tidak berjalannya komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif adalah pengajuan hak interpelasi,"   Memang ada perbedaan cara pandang, Sehingga apa yang menjadi persetujuan saya juga menjadi persetujuan fraksi PPP, " ujarnya.


Sementara, Anggota DPRD dari partai Hanura, Samril juga menyatakan mendukung penuh menggunakan hak interpelasi, Sebab kata dia, bagaimana Polman bisa maju, hal itu tergantung dari eksekutif dan legislatif yang perlu searah." Semoga lebih humanis Pilkades sekarang dibanding masa lalu yang banyak dikritisi." harapnya.


Sedangkan Perwakilan Fraksi PDI-P,, Rudy Hamzah menegaskan hal ini merupakan spirit baru bagi para pengusul hak.interplasi, untuk meminta klarifikasi penggunaan tes wawancara maupun tertulis dalam Pilkades yang berpotensi dapat menggugurkan bakal calon Kepala Desa, " Begitu hari ini diputuskan maka segera mungkin surat itu diserahkan ke Bupati. Kita tidak boleh kehilangnan momen karena publik di luar sana menanyakan kinerja kita di DPRD. Sebelum pemgumuman hasil tes wawancara dan tertulis hak interplasi sudah harus dijalankan, " paparnya.


Ditempat yang sama, Perwakilan Fraksi Golkar, Faridudin Wahid menjelaskan hak interplasi berdasarkan dari dua hal, Sebab itu, kata dia. Interplasi itu bisa menjadi kontrol, menanyakan mengapa ada tes wawancara dan tertulis jika bakal calon Kades tidak lebih dari lima orang, " Jika bisa interpelasi besok, kenapa menunggu sampai lusa, " bebernya.


Sementara Perwakilan Fraksi Demokrat, Gusrinaldy, melihat terbitnya Permendagri nomor 72 dan surat edaran Mendagri, sudah memperkuat untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pilkades tersebut. " Seharusnya pihak eksekutif paham untuk membahas revisi Perda itu, Rekomendasi kita tolong tunda tahapan dan revisi perda tidak diindahkan oleh eksekutif, Hal ini dapat menjadi alat politik pemerintah hari ini, " pungkasnya.


( Alga )

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]