Dorong Persamaan Hak Bacakades, DPRD Polman Desak Perda Pilkades Direvisi
PERIKSA21.CO.ID ---- Pengurus DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia( Apdesi ) Kabupaten Polman, mendatangi Kantor DPRD Polman, mereka meminta Pemilihan Kepala Desa( Pilkades ) serentak tahun ini digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan
Kedatangan pengurus Apdesi Polman ini diterima langsung Ketua DPRD Polman, Jufri Mahmud didampingi Wakil Ketua I Hamzah Syamsuddin, Wakil Ketua II Amiruddin beserta sejumlah anggota DPRD lainnya. Senin 6 September 2021.
Di ruang aspirasi, Ketua Apdesi Polman, Muhammad Darwis membacakan tiga poin aspirasi mereka yakni mendukung sepenuhnya tahapan Pilkades serentak Tahun 2021, kemudian mendukung sepenuhnya legislatif dan Dinas PMD menuangkan aturan tentang proses pilkades, sehingga tidak dianggap cacat hukum, serta mendorong agar pilkades serentak tidak menyeberang tahun depan. " Tahapan Pilkades itu mesti tetap jalan, sambil menunggu hasil revisi Perda, Perlu dipertimbangkan juga banyaknya biaya, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan bakal calon Kades (Bacakades), " jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Polman, Jufri Mahmud membantah jika legislatif berniat menunda Pilkades serentak tahun ini, Hanya saja, Kata dia, legislatif mengeluarkan surat rekomendasi agar Peraturan Daerah( Perda ) Polman terkait pilkades segera di revisi, karena Perda tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya yakni Permendagri Nomor 72. " Kami juga berharap pilkades berjalan lancar dan kondusif, apalagi ini akan berimbas pada pembangunan Polman. Tetapi kami juga mau pilkades ini berjalan sesuai aturan, baik itu aturan Permendagri atau Perbup yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pilkades, " ujarnya.
Di samping itu, kata Jufri, langkah DPRD untuk merevisi Perda pilkades sudah tepat, sesuai Permendagri Nomor 72, terlebih pada Pasal 24 huruf Q terdapat persyaratan yang sangat subyektif yaitu seleksi tambahan bakal calon Kades yakni tes wawancara dan tes tertulis. " Apalagi hasil analisa dan tanggapan tertulis Kemenkumham merekomendasikan perda pilkades tersebut direvisi, kemudian menunda tahapan pilkades, sembari menunggu perda selesai di revisi, Karena kita tidak mau ada riak-riak setelah pilkades ini selesai. " harapnya
Kendati demikian, Ketua DPRD yang masih bujang ini, menilai positif surat rekomendasi Apdesi Polman yang menginginkan pilkades tetap berlangsung tanpa menyeberang ke tahun depan, " Namun, kalau ada sesuatu yang perlu kita perbaiki, iya kita perbaiki, biar ada persamaan hak bagi para kontestan, jangan lagi ada bakal calon Kades yang digugurkan dalam tes tertulis dan wawancara." bebernya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin menegaskan bahwa tak satupun anggota DPRD Polman ingin menunda Pilkades, tapi mereka juga tak mau Pilkades berjalan tidak sesuai aturan, " Bahkan polemik Pilkades 2018 lalu ada yang sampai di PTUN kan, kami cuma mau merevisi Perda bukan menunda Pilkades, " tuturnya.
Sedangkan, Anggota DPRD Polman dari Fraksi PPP, Muhammad Ilham, mengingatkan jangan sampai Perda Pilkades Polman digugat di Mahkamah Agung karena dinilai melanggar aturan, " Kalau gugatan disetujui, maka seluruh hasil dari Perda tersebut bisa saja dibatalkan, berikan kami kepercayaan agar bagaimana perda ini direvisi, kami juga tak.ingin pilkades ditunda, " pungkasnya
( All Gazali Ahmad )
No comments:
Post a Comment