30 Legislator Polman Ajukan Hak Interpelasi
PERIKSA21.CO.ID ---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan pembahasan rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) diluar Propemperda tahun 2021. Senin, 13 September
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Jupri Mahmud, di ruang paripurna Kantor DPRD Polman tersebut, diawali dengan penyampaian laporan Bapemperda terkait tiga rancangan Perda yaitu perubahan RPJMD, RTRW dan perubahan Perda Pilkades yang menjadi inisiatif DPRD yang dibacakan Ketua Bapemperda, Gusrinaldi dari Fraksi Demokrat.
Rapat paripurna ini kemudian membahas rencana perubahan Perda Pilkades yang diinisiasi oleh DPRD, lalu menjadi sorotan mayoritas anggota DPRD lainnya, terutama bagi pengusul hak inisiatif. “ Usul perubahan Perda Pilkades ini kami inisiasi atas semangat agar proses Pilkades berlangsung demokratis, berkeadilan dan outputnya memiliki kepastian hukum, sehingga dalam waktu bersamaan kami merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menunda pelaksanaan tahapan sampai perubahan Perda selesai,” kata Anggota DPRD Polman, Rusnaedi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I, Lukman R, mengatakan bahwa pembahasan perubahan Perda Pilkades, tidak lagi mendesak untuk dilakukan karena Bupati mengabaikan rekomendasi DPRD untuk menunda tahapan. Hal ini diamini oleh 10 pengusul yang kemudian membatalkan hak inisiatifnya, Hal ini berkonsekuensi batalnya revisi Perda Pilkades karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengusul sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD.
Terlepas dari agenda utama rapat paripurna DPRD, ada hal menarik yang mencuat yakni usulan penggunaan Hak Interpelasi DPRD terkait kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Polman tahun 2021. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 30 anggota DPRD bertanda tangan sebagai pengusul Hak Interpelasi.
“Kami ingin meminta keterangan, penjelasan dari Bupati Polman mengenai kebijakan pelaksanaan Pilkades, terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati tentang Pilkades tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri Nomor 72 tahun 2020, " tutur Koordinator Tim Pengusul Hak Inisiatif, Lukman R.( Rilis)
No comments:
Post a Comment