Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Resmi Menahan Mantan Kepala Puskesmas Mapilli
Selanjutnya Kejari Polewali menyerahkan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dan menitipkan tersangka YD ke Lapas kelas II B Polewali. "Jadi penahanan tersangka oleh jaksa ini selama 20 hari kedepan, mulai hari ini, sambil menunggu persidangan, " kata Kasi Pidsus Kajari Polewali, Andi Rieker didampingi Kasi Intel Iwan Max, saat ditemui di kantornya, Senin 21 Juni.
Menurut dia, penahanan tersangka YD dilakukan sebagaimana ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa tersangka dikuatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, " Pengelolaan anggaran ini tahun 2016, kemudian mulai disidik oleh jaksa penyidik, kerugian negara berdasarkan perhitungan BPK kurang lebih Rp.477 juta, " ujar Rieker.
Ia menambahkan tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sedangkan pasal 3 ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup. " Tersangka YD merupakan Mantan Kepala Puskesmas Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, dan saat ini bertugas sebagai staf di Puskesmas Wonomulyo." pungkas Andi Rieker.
(AG)
No comments:
Post a Comment