Satreskrim Polman Ringkus Buronan Kasus Penganiayaan di Lokasi Pesta Miras.
PERIKSA21.CO.ID ---Personel gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Polman, amankan empat remaja yang melakukan pesta Minuman keras (Miras) di Dusun Makkerre Desa Mirring, Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Minggu, 13 Juni 2021 sekitar Pukul 20.00 Wita.
Berawal saat adanya laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda sedang melakukan pesta miras di pekarangan rumah warga,. personel kepolisian kemudian bergegas ke lokasi yang dimaksud.
Tak menunggu lama, setibanya di lokasi, personel langsung menggerebek aktivitas pesta miras tersebut, dan mengamankan empat orang remaja yang sedang asyik menenggak miras.
Saat dilakukan penggerebekan, ternyata terdapat AN (19th) yang tak lain merupakan pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang selama ini menjadi buronan, AN disinyalir bersembunyi selama kurang lebih satu bulan menghindari kejaran polisi.
Mengetahui hal itu, Sat Reskrim Polres Polman kemudian langsung melakukan penangkapan dan membawa AN ke Mako Polres Polman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. " Perlu diketahui bahwa AN sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di jl. Poros Lemo Tua, Desa Kuajang, dengan cara mengayunkan gesper ke arah kepala korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala. " kata Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo.
Sementara, ketiga rekan AN, yakni SP (25) MY (19) dan YS (18) yang melakukan pesta miras dibawa ke Polres Polman dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dari tangan para remaja tersebut telah diamankan barang bukti berupa miras jenis Ballo dalam Jerigen berukuran 25 liter.( Rls)
No comments:
Post a Comment