Kapolres Polman Bakal Tindak Lanjuti Kerusakan Mangrove di Binuang
PERIKSA21.CO.ID ----- Tumpukan sampah pohon merusak kawasan tanaman manggrove di Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar( Polman ), puluhan batang sampah pohon tersebut ditebang untuk perbaikan pelebaran jalan trans sulawesi.
Pasalnya. tak jauh dari lokasi deretan tanaman manggrove, terdapat tempat wisata Taman Sappoang dan Mapolsek Binuang.
Terpisah. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Polman, AKBP Ardi Sutriono, menegaskan pihaknya bakal menindaklanjuti kasus kerusakan mangrove di samping Mapolsek Binuang, " Rencananya mau kita tindak lanjuti, kerusakan mangrove di samping Polsek Binuang itu yah, saya lihat langsung aja dulu, seperti apa di sana, " tuturnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu 6 Juni 2021
Sebelumnya, Ketua LSM APKAN, Abdul Rahman, menyoroti bongkahan pohon kayu yang ditebang pelaksana proyek di Kecamatan Binuang, pasalnya, bongkahan kayu itu dibuang ke tempat dimana tanaman manggrove banyak tumbuh, " Jangan sampai disana dikira tempat sampah, dan merusak tanaman mangrove yang ada disitu." tegasnya
Selain itu, Kata Rahman, tumpukan sampah batang pohon menimbun sebagian hamparan tanaman manggrove turun ke bawah, Akibatnya, puluhan tanaman manggrove patah. Mulai manggrove ukuran besar, sedang dan kecil, " Tapi didominasi manggrove kecil-kecil yang rusak, yang pasti puluhan manggrove rusak " ujarnya.
Menurut dia, pohon yang ditebang di sepanjang jalan poros Kecamatan Binuang, ditumpuk di sana, Sehingga Kata dia, pelaksana proyek PT. Bumi Karsa harus bertanggung jawab, atas kerusakan manggrove, " Pihak PT. Bumi Karsa harus tanggung jawab, karena banyak pohon tangkainya panjang dibuang ke sana tempat tanaman manggrove. " kata Rahman.
Ia menambahkan beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " Saya berharap pihak pengelola PT.Bumi Karsa supaya dipindahkan itu limbah yang dibuang ke sana, apalagi merusak manggrove melanggar undang undang lingkungan hidup. " jelasnya.
Menanggapi hal itu, Satker Kementerian PUPR Perbaikan Jalan Wilayah Sulbar, Abdul Syahid, menegaskan pelaksanaan proyek ada standar keselamatan didalamnya, termasuk K3, " Material pembuangan ini, dibuang juga harus aman dari sisi lingkungan, " ucapnya.
Ahmad Gazali
.
No comments:
Post a Comment