Puluhan Pemudik Disuruh Putar Balik di Perbatasan Sulbar-Sulsel
PERIKSA21.co.id ----- Wakapolda Sulbar Brigjen Pol. R. Umar Faruq bersama Dirlantas Kombes Deden Supriyatna, Dir Intel Polda Sulbar, Kombes Iwan Surya Ananta didampingi Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono memantau pos pengamanan penyekatan larangan mudik perbatasan Provinsi Sulsel-Sulbar di Dusun Dongi Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, Selasa (27/4/21).
Pos perbatasan tersebut mulai dijaga ketat tim gabungan Polres Polman, Polsek Binuang, TNI dan Dishub untuk melakukan pengamanan dan pembatasan kendaraan pengendara yang melintas di wilayah perbatasan Polman- Pinrang.
Terlihat puluhan kendaraan terpaksa putar balik karena tidak bisa menunjukan surat rapid Test atau PCR yang berlaku selama 1x24 jam, Syarat tersebut diwajibkan bagi setiap pemudik yang berasal dari luar Provinsi Sulbar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Polman. " Sosialisasi, pemeriksaan dan mengimbau larangan mudik sudah dimulai 22 April kemarin sampai 17 Mei, " kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Adriyan FK.
Pos pengamanan penyekatan pemudik di perbatasan didirikan lebih awal untuk.mengantisipasi banyaknya pemudik yang pulang duluan, " Makanya ada pemeriksaan lebih awal, " ujar Adriyan.
Imbauan untuk tidak mudik berdasarkan visi misi berkaitan dengan addendum surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pembatasan terhadap pemudik masuk dan keluar wilayah Polman, " Kami mengimbau warga Polman di perantauan, untuk tidak mudik bila tidak memiliki surat rapid test PCR yang berlaku 1 kali 24 jam," tutur Adriyan.
Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment