Januari Bebas Asimilasi, April Wajib Lapor, Mantan Napi Narkoba Ketangkap Lagi Deh.
PERIKSA21.co.id ---- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, kembali meringkus mantan narapidana kasus narkotika yang baru saja bebas asimilasi terkait Covid-19.
Residivis tersebut berinisial SN, ia dibekuk bersama seorang rekannya berinisial SBD, dengan barang bukti 7 plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. SN dibebaskan melalui program asimilasi Januari lalu di Rutan kelas III Mamasa dan diminta wajib lapor di Bapas Polman untuk pertama kali, Kamis 15 April kemarin,
Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol.Sumirat mengatakan kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat akan terjadinya transaksi narkotika di wilayah Polman, Kemudian Kepala BNNK Polman, Syabri Syam memerintahkan tim pemberantasan BNNK menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,
Tak lama berselang, dilakukan pengumpulan data informasi, sehingga Kamis, 15 April sekira Pukul 15.00 Wita, tepatnya di jalan poros Polman-Pinrang depan kantor UPPKB jembatan timbang Paku, Kecamatan Binuang, tim BNNK Polman bersama personel Satlantas Polres Polman melakukan pemeriksaan terhadap kendaran yang dicurigai,
Selanjutnya, sambung Sumirat. petugas mencurigai satu unit mobil avanza warna putih dengan nomor plat DC 1493 CY, dimana satu penumpang dari mobil tersebut merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan kelas III Mamasa, dan masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman. " SN ini residivis, saat pertama lalu, dia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan mendapat hukuman 4 tahun 1 bulan, dan bebas asimilasi bulan Januari, dan tanggal 15 April kemarin hari laporan pertama kali ke Bapas, tapi entah melapor kemana dia bawa barang lagi. " kata Kepala BNNP Sulbar, Sumirat saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNK Polman, Sabtu 16 April 2021.
Ia menambahkan saat dilakukan pencegatan, dua orang tersangka di mobil sempat akan menerobos petugas, Namun dengan kesigapan personel BNNK Polman sehingga mobil tesebut bisa dihentikan, Dari hasil penggeledehan dibawah jok tempat duduk penumpang bagian depan ditemukan dua plastik bening yang diduga berisi sabu, kemudian saat kembali dilakukan pemeriksaan ditemukan lagi lima plastik bening diduga sabu yang disimpan berkamuflase di dalam termos air warna biru. Alhasil, dua tersangka diamankan di kantor BNNK Polman. " SN ini perannya sebagai pengemudi yang dijanjikan uang Rp.1 juta, yang peredarannya di wilayah Mamasa, Polman dan Mamuju, " tutur Sumirat.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan tersangka tersebut, satu tersangka SN mencoba mengelabui petugas dengan cara meminta dibelikan air mineral kemasan,
Melihat kelengahan petugas BNNK Polman,, SN mencoba melarikan diri, saat SN berupaya lari, petugas memberi tembakan peringatan ke udara sebnyak tiga kali Namun tidak dihiraukan sehingga tim BNNK melumpuhkan tersangka dengan terukur, dan SN kembali dapat diamankan di kantor BNNK Polman, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan telah melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) juntho pasal 132 ayat(1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita yakni 7 plastik bening diduga berisi sabu, 2 buah Hand Phone, 1 termos air dan 1 unit mobil jenis avanza warna putih.
Turut hadir pada acara konfrensi pers tersebut yakni Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Kasdim 1402/Polmas Mayor Arm Muh Yunus, Kepala BNNK Polman Syabri Syam, Wakapolres Polman Kompol Douglas serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pare Pare, Sulsel, Nugroho.
Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment