Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

DPRD Polman Hearing Kades Katumbangan Lemo


PERIKSA21.co.id, ---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar hearing Kepala Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, terkait laporan masyarakat Desa Katumbangan tentang pemberhentian sembilan orang aparat Desa. Kamis 15 April. 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Polman Amiruddin, dihadiri oleh Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud, Wakil Ketua II Hamzah Syamsuddin, Ketua Komisi I Lukman dan beberapa anggota DPRD Polman lainnya. 


Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Polman Abd Malik mengatakan, proses pemberhentian aparat Desa  Katumbangan Lemo yang dilakukan oleh Pemerintah Desa  belum memperoleh rekomendasi dari Camat sementara dalam Perda diatur harus ada rekomendasi Camat untuk memberhentikan aparat Desa. "  Karena tidak ada rekomendasi Camat, surat pemberhentian delapan aparat Desa Katumbangan Lemo dicabut dan kembali diaktifkan." ujarnya, 


Lanjutnya, sementara proses penjaringan dan penyaringan aparat desa baru yang dilakukan tanpa proses pemberhentian aparat desa lama sesuai yang diatur dalam perda nomor 06 2017 maka dianggap cacat prosedural, " karena itu dilanggar proses penjaringannya dihentikan," jelas Abd Malik. 


Sementara terkait proses yang sedang berjalan, Dinas DPMPD Polman menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Desa Katumbangan. 


Ditempat yang sama, PLT Camat Campalagian Suwono  mengakui jika ia tidak pernah memberikan rekomendasi untuk penjaringan aparat desa Katumbangan, " Saya mengingatkan Kepala Desa agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan. " terangnya.


Kepala Desa Katumbangan Lemo, Baharia, yang dimintai komentar terkait keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dinas DPMPD Polman, menolak untuk berkomentar dan menyerahkan ke BPD Desa untuk menanggapi hal tersebut, " Tanya BPD saja, " singkatnya.


Ketua BPD Desa Katumbangan Lemo Rusdi mengatakan pemerintah Desa sudah berjalan sesuai aturan, "landadan Ibu Desa ini adalah Permendagri 83 tahun 2015 dan 67 2017 apalagi yang mau disoalkan,"terangnya. 


Rusdi mengungkapkan bahwa yang perlu dipahami disini pihak-pihak yang keberatan bukan dari masyarakat Katumbangan Lemo melainkan intervensi dari masyaralat luar dari Desa Katumbangan Lemo terbukti dengan banyaknya tanda-tangan masyarakat Desa Katumbangan Lemo yang menyetujui adanya penjaringan.


Salah satu dari delapan aparat Desa Katumbangan Lemo yang turut kena pemecatan. Adi Sahlan berharap persoalan ini tidak dibuat rumit dan tidak ada yang dirugikan serta mengembalikan jabatan semua aparat Desa yang dikeluarkan Kades karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " Ada sembilan yang diberhentikan, satu sudah ada rekomendasi dari Kecamatan dan yang delapan orang itu sampai saat ini tidak ada." ucap Adi Sahlan yang dulu menjabat Kasi Pemerintahan di Desa Katumbangan Lemo.(Arf/AG)

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]