Baznas Polman Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1442 H.
PERIKSA21.co.id ..--- Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. rapat berlangsung di lantai dua Kantor Kemenag Polman, Selasa 20 April.
Rapat dipimpin Ketua Baznas Polman, Nurrachman, didampingi Kepala Kemenag, Muliadi dan Ketua MUI Polman, Kyai Sahid Rasyid, sementara peserta rapat terdiri dari perwakilan Disperindag dan Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Polman.
Wakil Bupati Polman, M.Natsir Rahmat yang membuka rapat tersebut mengatakan sistim penerimaan zakat fitrah bisa dijemput dan diantar langsung oleh muzakki mengingat pandemi corona belum berakhir. " Tentunya, harus tetap mematuhi protokol kesehatan, " ujarnya,
Meski sempat berjalan alot, Namun keputusan rapat akhirnya disepakati bersama, penetapan zakat fitrah tahun ini di wilayah Polman dibagi empat kategori yakni beras merah 3 kilogram atau 3 liter bocco dengan nilai Rp.48 ribu per jiwa, beras premium 3 kilogram Rp. 33 ribu per jiwa, beras medium atau beras biasa 3 kilogram Rp.30 ribu per jiwa dan apabila masyarakat tidak mengkonsumsi beras yang tidak termasuk pada poin 1 sampai 3, maka nilai rupiah yang diikuti adalah nilai rupiah yang mendekati kategori dimaksud, " Keputusan zakat fitrah tahun ini hampir sama nilainya tahun lalu, cuma beras merah yang naik, tahun lalu Rp.46 ribu sekarang Rp.48 ribu per jiwa, " kata Ketua Baznas Polman, Nurrachman.
Sementara itu, Sekertaris Baznas Polman, Uztad Jamaluddin menjelaskan nominal zakat fitrah yang telah disepakati akan diumumkan di masjid-masjid. sedangkan cara pengumpulan dan penyaluran zakat bisa melalui layanan jemput zakat di rumah dan dapat menyetor langsung ke amil serta unit pengumpul zakat ( UPZ ) di masjid terdekat, " Kita berharap zakat ini dibayarnya di UPZ, adapun mustahid yang belum yang terdata, ambil saja datanya sampaikan ke kami, " pungkasnya
Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment