Polman Pilot Project Penerapan Tilang Elektronik
PERIKSA21.co.id ---- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat berencana menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagai tindakan hukum bagi para pelanggar lalu lintas di Kabupaten Polman.
Hal itu dilontarkan, Kapolda Sulbar, Irjen Pol Dr. Eko Budi Sampurno, saat melakukan kunjungan kerja ke Polman, Selasa 16 Maret, Sebab, menurutnya, Kabupaten Polman akan dijadikan pilot project penerapan sanksi tilang elektronik di Sulawesi Barat. " Rencana akan dirilis pada pertengahan bulan April 2021 mendatang, bersamaan dengan wilayah lainnya yang masuk prioritas tahap pertama perluasan pemanfaatan ETLE. " jelasnya. saat ditemui di Mapolres Polman.
Eko Budi Sampurno menyebutkan, melalui ETLE diharapkan masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas sehingga mengurangi kecelakaan kendaraan bermotor. " untuk meningkatkan kinerja kepolisian dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri baru. " bebernya.
Lebih jauh, kata Kapolda, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas. “ Misalnya pelanggaran yang terkait pemakaian helm, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ucapnya.
Selain itu, Eko Budi mengungkapkan pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak, Kata dia, saat ETLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat rumah pelanggar lalu lintas untuk mengurusnya, "Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita. " pungkasnya. (*)
No comments:
Post a Comment