Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Dua Pejabat Pemprov Sulbar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Gubernur ABM


PERIKSA21.co.id
---- Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sulbar.


Dua dari tiga tersangka yakni inisial BB dan BE merupakan pejabat pada Disdikbud Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Sulbar, sedangkan satu tersangka lainnya inisial AD, berperan sebagai koordinator fasilitator pembangunan SMA di Sulbar.


Menanggapi hal itu, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar ( ABM ), enggan berkomentar terlalu jauh, Ia hanya mengatakan, kedepan pengawasan terhadap dinas pendidikan akan lebih bagus lagi, " Dinas pendidkan kita kasih lebih bagus lagi, sudah ada progresnya nih, sesudah ini SD, SMP, atau SMK harus tertata dengan baik, apakah tahun ini diajukan, " ujarnya, ditemui usai menghadiri rapat koordinasi progam Marasa, di ball room Hotel Ratih. Polewali, Selasa, 23 Maret. 2021.


Lanjutnya, penetapan tiga tersangka kasus DAK pembangunan SMA di Sulbar, mantan Bupati Polman ini mengungkapkan akan menyerahkan kepada pihak kejaksaan yang menangani kasus ini, " Saya kira tentu nanti di review kembali, yang di kejaksaan akan menilai melihat itu, " kata ABM.


Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus(Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir menjelaskan pendampingan hukum atas tiga tersangka bukan disiapkan dari Pemprov Sulbar, namun tersangka sendiri yang menunjuk kuasa hukumnya masing-masing, " Dua tersangka sudah kita titip di Rutan Mapolres Polman, satu tersangka lainnya besok kita panggil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya, " bebernya, saat dikonfirmasi via telepon seluler. 


Feri mengungkapkan total DAK fisik tahun 2020 untuk SMA di Sulbar sebesar Rp. 76 Miliar lebih, sedangkan dalam kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan, sebesar 3 persen diambil untuk kebutuhan fasilitator, pembuatan RAB dan lainnya. dengan jumlah pengembalian yang sudah diterima Kejati Sulbar sebesar Rp.1,4 Miliar. " Ada permintaan fee dari orang dinas sebesar 3 persen dari total DAK fisik SMA tahun ini, sementara koordinator fasilitator merupakan penghubung antara orang dinas dengan pihak kepala sekolah," ucapnya.



Ahmad Gazali.

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]