Petani Polman Merana, Pupuk Subsidi Langka, Non Subsidi Mahal,
PERIKSA21.Co.Id ----- Pupuk bersubsidi serta non subsidi kerap menjadi masalah bagi para petani di setiap musim tanam, mulai dari kelangkaaan hingga kenaikan harga, Hal itu dirasakan petani padi Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), para petani mulai kuatir mereka gagal penan karena kesulitan mendapatkan pupuk.
Ketua Kelompok Tani Cinta Damai, Desa Tonro Lima, Thamrin mengungkapkan keresahannya akan kelangkaan pupuk bersubsidi maupun pupuk non subsidi, selain langka, harga pupuk juga melambung tinggi, " Pupuk urea subsidi dari harga Rp.90 ribu per zak naik menjadi Rp.120 ribu, ini memberatkan sekali, kalau pupuk non subsidi harganya Rp.280 ribu, itupun susah dapatnya, " Kesalnya, saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis 7 Januari,2020.
Thamrin menjelaskan sekarang sudah waktunya petani turun sawah, Sebab itu, kalau memang sudah tak ada jalan lain, petani terpaksa harus beli pupuk non subsidi, " Tapi masalahnya pupuk subsidi juga kosong, tadi saya ke Wonomulyo cari kosong semua, " Paparnya.
Thamrin memaparkan, dalam satu hektar areal persawahan dibutuhkan dua kuintal pupuk, itu belum ditambah biaya lainnya seperti obat-obatan, Sehingga petani dipastikan meradang galau merana di tengah kondisi kelangkaan dan mahalnya pupuk subsidi, " Apalagi sekarang pandemi Corona, ekonomi turun, semua harga barang naik, " Jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polman, Muhammad Yunus, membantah jika pupuk subsidi langka, Sebab mekanisme penyalurannya melalui beberapa tahapan mulai dari alokasi pusat turun ke provinsi, lalu kemudian pihaknya membuatkan surat keputusan (SK) ke distributor penyalur pupuk bersubsidi, " Karena tidak berani distributor menjual kalau tidak ada SK, " ungkapnya.
Menanggapi soal naiknya harga pupuk subsidi, Yunus mengakui memang ada kenaikan tapi tidak terlalu signifikan, Hal itu, kata dia, sudah sesuai Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian( Permentan ) pertanggal 30 Desember 2020, " Ada memang kenaikan harga tapi sedikit, untuk pupuk urea dan jenis lainnya, Makanya saya bilangi petani kalau harga mobil, HP, dan jalangkote juga naik harganya kenapa tidak keberatan, " bebernya.
Laporan : Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment