Merasa Dirugikan, Karang Taruna Polman Periode 2019-2024 Rencana Ajukan Gugatan Ke PTUN.
PERIKSA21.Co.id. ----- Kisruh dualisme kepemimpinan organisasi Karang Taruna Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ) nampaknya semakin menggelinding bak bola salju.
Ketua Karang taruna Polman periode 2019-2024, Faridudin Wahid memastikan akan menempuh jalur hukum, menggugat kepengurusan Karang Taruna Polman periode 2021-2026 yang baru saja dilantik oleh Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar, Senin 4 Januari lalu.
Ketua Karang Taruna Polman periode 2019- 2024, Faridudin mengatakan setelah pihaknya melakukan rapat internal dan menerima surat pengangkatan atau penerbitan Surat Keputusan ( SK ) karang taruna baru, Maka selanjutnya akan melayangkan somasi ke Pemda Polman, " Kami mengganggap pelantikan itu inskonstitusional sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar karang taruna, " Ujarnya saat dihubungi via telepon selulernya, Selasa 5 Januari.
Selain itu, Mantan Ketua DPRD Polman tersebut akan membawa polemik pelantikan pengurus karang taruna baru ke Ombudsman, lalu berkoordinasi bersama pengurus karang taruna lama lainnya untuk mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ) di Makassar, " yang pasti kami akan lakukan perlawanan atas kesewenang-wenangan Pemda melakukan pelantikan pengurus karang taruna baru, tanpa meminta klarifikasi dari kepengurusan karang taruna sebelumnya, " tegas Faridudin.
Menanggapi bahwa karang taruna baru telah melakukan Temu Karya Luar Biasa ( TKLB ), Faridudin menilai TKLB itu tidak sesuai mekanisme karena mekanisme TKLB dimulai dari pengurus karang taruna yang menyampaikan ke pimpinan kecamatan sebagai pemilik suara dalam proses pemilihan ketua karang taruna baru, " Itupun harus direstui oleh 2/3 pengurus karang taruna kecamatan, baru bisa digelar TKLB, " Tambahnya.
Menurut Faridudin. dalam TKLB pengurus karang taruna lama dipersilahkan membawa alasan untuk pergantian Ketua Karang Taruna, " silahkan saya dihakimi, dicaci maki jika bersalah, diproses di forum, saya kira dimana-mana dalam berorganisasi begitu, " Jelasnya.
Tak hanya itu, Faridudin mengungkapkan yang lucu dalam TKLB karang taruna baru bukan melibatkan pengurus karang taruna sebelumnya, Sebab itu, ia menilai hal itu suatu pemaksaan, ' Padahal kalau cerita baik baik, datangnya baik baik, saya persilahkan kalau mau sekali mengambil, bicarakan baik-baik, jangan begini, " Ucapnya.
Farid menambahkan SK nya sebagai Ketua Karang Taruna Polman tertanggal 18 November 2019, dengan masa bakti 2019- 2024, " itu juga mestinya kalau dia menggelar TKLB pergantian pengurus karang taruna, dia tinggal melanjutkan periodesasinya bukan periode baru 2021-2026, " Tuturnya.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Polman periode 2021-2026, Irfan Pahri saat dikonfirmasi enggan menanggapi terlalu jauh polemik tersebut, Sebab menurutnya, hal itu adalah hak setiap orang, " Kalau saya sih tidak ada urusan kesana, kita mau fokus program kerja saja dulu, " Pungkasnya.
Laporan : Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment