Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tapango
PERIKSA21.co.id ---- Kepolisian Sektor Tapango Kabupaten Polewali Mandar, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MK (50 thn ) atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam ( Sajam ) jenis parang terhadap pasangan suami-istri ( Pasutri ) berinisial MG (84 thn) dan HM (64 thn ) di area persawahan Desa Tapango, Minggu 6 Desember 2020, sekira Pukul 06.30 Wita.
Kejadian bermula saat pelaku pulang dari sawah lalu mendapati korban sedang menanam padi, melihat pelaku melintas disampingnya, korban kemudian mengatakan kepada pelaku supaya tak lagi melintas karena tidak mempunyai hak di sawah tersebut.
Seketika pelaku merasa tersinggung kemudian turun ke sawah mencabut parang panjangnya, lalu memarangi korban sebanyak tiga kali, Tak lama berselang istri korban HM datang, saat melihat suaminya diparangi ia lalu memukul pelaku menggunakan kayu kelapa yang dipungut di tempat kejadian perkara ( TKP ).
Lantaran merasa kesakitan dipukul oleh istri korban, Pelaku lalu mengayunkan parangnya ke belakang dan mengenai kepala istri korban, lalu istri korban mencoba menangkap parang pelaku namun pelaku menarik parangnya sehingga tangan kiri dan tangan kanan istri korban mengalami luka terbuka.
Istri pelaku yang sempat melihat suaminya memarangi korban, lantas teriak-teriak di pinggir sawah menyuruh suaminya menghentikan penganiayaan, Setelah pelaku melihat korban sudah tak berdaya, pelaku kemudian membawa lari istrinya ke rumahnya, lalu meminta tolong kepada tetangganya untuk mengantarnya ke Mapolsek Tapango menyerahkan diri, " Korbannya sudah dibawa ke Puskesmas, tapi ada yang dirujuk ke rumah sakit, Pelakunya juga sudah diamankan di Polres, " kata Kapolsek Tapango, Ipda Taufiq Murawanto SH.MH. saat dikonfirmasi via telepon selulernya,
Ia menambahkan pelaku dan korban masih terikat hubungan kekeluargaan karena istri dari pelaku adalah kemanakan korban sendiri. " Ada hubungan keluarga, masih kemanakan itu, " pungkas Kapolsek Tapango
Laporan : Ahmad G.
No comments:
Post a Comment