Mantan Kades Sepakuan Mamasa Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
PERIKSA21.co.id ----- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengeluarkan Surat Perintah penahanan (tingkat penyidikan) dengan nomor 42/P.6.13.4/fd/12/2020 tanggal 01 Desember 2020 kemarin.
Surat perintah tersebut dibuat untuk penahanan Mantan Kepala Desa ( Kades ) Sepakuan, Kecamatan Mamasa, Daniel Kapuangan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Sepakuan Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian Negara Rp.245.556.654.
Kejari Mamasa, Erianto Padaungan menjelaskan kasus ini beserta tersangka dan barang bukti merupakan pelimpahan tahap II penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Mamasa. “ Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, tersangka akan dititipkan di tahanan Polres Mamasa untuk penahanan selama dua puluh hari kedepan, mulai tanggal 1 Desember 2020 kemarin, " Katanya, saat dihubungi via telpon selulernya, Rabu, 2 Desember.
Erianto memaparkan tindak pidana penyelewengan dana desa tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2017, tersangka memprogramkan beberapa kegiatan melalui Dana Desa antara lain pipanisasi, pembuatan rabat beton, pembuatan irigasi, dan beberapa kegiatan lainnya. "Tetapi dalam kenyataannya ada tiga kegiatan yang betul-betul nihil di lapangan dan ada beberapa kegiatan juga yang kurang volume sesuai rencana anggaran biaya," Ujarnya.
Erianto mengungkapkan tersangka akan dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Erianto berharap dengan penahanan Kades tersebut, dapat menjadi pembelajaran bagi Kades lainnya agar tidak main-main menggunakan Dana Desa, " Jangan sewenang-wenang mempermainkan uang negara jika tak mau berurusan dengan hukum,” tambahnya
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Metusalak mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan hukum kepada tersangka sejak 26 Nopember 2019 lalu, Sebab kata dia, pada prinsipnya negara kita adalah negara hukum dan sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) bahwa ancaman diatas lima tahun wajib membutuhkan pendampingan. " Pada prinsip hukum kita sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga biarlah proses di pengadilan sebentar akan menentukan, sebab seseorang dapat divonis bersalah sesuai hukum kita," terangnya.
Kasus tersebut merupakan penahanan Kades kedua yang ditangani Kejari Mamasa, Sebelumnya, Kejari Mamasa juga telah menetapkan Kades Tamalantik Kecamatan Tanduk Kalua, sebagai tersangka kasus serupa dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Rp. 454 juta, dan saat ini dalam proses penahanan.
Laporan : Jeje
No comments:
Post a Comment