KMPP : Pemda Perlu Selektif Keluarkan Izin Perumahan di Polman.
Hal itu sesuai, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos bagi perumahan bersubsidi yang sebagian anggarannya didapat dari bantuan pemerintah pusat. " Tapi kita melihat pada kenyataaanya tidak diindahkan persyaratan fasum dan fasos tersebut. Kami melihat pemerintah sepertinya mendiamkan pelanggaran ini, " kata Abdul Kadir.
Sebab itu, Pengacara muda ini berharap Pemda lebih selektif lagi mengeluarkan izin pembangunan perumahan, Terlebih daerah persawahan yang dialih fungsi jadi perumahan, " Khususnya Kecamatan Polewali ini sudah banyak lokasi persawahan yang diubah fungsi jadi kawasan perumahan, " ujar Abdul Kadir.
Kedepan, lanjut Kadir, tentunya akan jadi masalah seperti apa desain yang disiapkan Pemda Polman bila areal persawahan sudah menjadi kawasan perumahan, " Kita tahu fungsi persawahan ini sangat jelas, disamping ketersediaan pangan, juga menjadi daerah resapan air, " Ungkapnya.
Ia menambahkan pemenuhan fasum dan fasos kemudian ruang terbuka hijau ( RTH ) perumahan yang tidak memenuhi syarat, unsur kepolisian bisa masuk memproses hal seperti itu, " Kalau syarat fasum dan RTH perumahan tidak terealisasi bisa masuk ini penegakan hukum sesuai aturan main yang diatur dalam undang-undang tata ruang maupun undang-undang lingkungan hidup." tegas Kadir.
Terpisah, Kepala Bidang Pendaftaran dan Perijinan, DPMPTSP Polman, Makmur, mengatakan ada sekitar 30 titik lokasi perumahan di Wilayah Polman, namun pengembangannya mencapai kurang lebih 200 titik, " Karena ada dalam satu lokasi sampai tahap ke - tujuh, " terangnya.
Kendati demikian, kata Makmur, persoalan Fasum itu ada pada saat komitmen, Namun follow up nya melekat pada Dinas PUPR bukan pada PTSP. " Tahun ini ada penambahan lokasi perumahan, " tuturnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Aco Jurait mengungkapkan sebelum di ekspose, site plan suatu kawasan perumahan dibuatkan oleh Disrumkintan, setelah itu dilakukan kajian lingkungannya, " Jadi tata ruang menentukan apakah sudah sesuai peruntukannya, ketika misalnya ada pelanggaran dalam pembangunan kita tidak tahu itu, jadi bukan ranahnya kita terkait pelangaran fasum dan fasosnya, kita ini hanya peruntukan tata ruangnya saja, " Tandasnya.
Laporan : Ahmad Gazali.
No comments:
Post a Comment