Kenal di Facebook. Pria Beristri Cabuli Anak Dibawah Umur di Mamasa
PERIKSA21.co.id ----- Seorang pria inisial NT (26) warga Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat diringkus Satreskrim Polres Mamasa atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin 21 Desember 2020.
Pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih duduk dibangku SMP umur 14 tahun. Akibat perbuatan tersebut NT(26) di tangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto menerangkan awalnya korban dan pelaku berkenalan di sosial media Facebook. Usai berkenalan di sosial media pelaku mendatangi rumah si korban. “ Tepat tanggal 20 Desember pelaku ini kembali datangi rumah korban namun ia datang menjemput si korban dengan kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan orang tuanya. Saat itu pelaku membawa korban ke rumahnya, lalu mencabuli korban,”ungkap Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Lanjut dia, keluarga korban yang mengetahui korban tak lagi berada di rumahnya, langsung melakukan pencarian. Namun sore harinya pelaku sudah mengetahui jika korban sudah dicari orang tuanya, saat itu, pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumahnya tanpa diantar pelaku.“Jadi sorenya, pelaku menyuruh korban untuk balik ke rumahnya, jadi korban disuruh jalan kaki tidak diantar ,” tutur Dedi.
Korban terpaksa jalan kaki puluhan kilometer dari kediaman pelaku, namun saat ditengah jalan korban didapati keluarganya yang tengah mencarinya lalu diantar ke rumahnya.
Sesampai di rumahnya korban lalu menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya, Keluarga korban yang tak terima perbuatan tersebut, lalu melapor ke Pihak Kepolisian.“ Keluarga langsung melaporkan pelaku di Polsek Mambi, selanjutnya Polsek Mambi berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga kami turunkan tim buser untuk membantu Polsek Mambi memburu pelaku,” ujar Dedi Yulianto.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban di bawa ke rumah pelaku.
Informasi yang dihimpun, pelaku NT(26) diketahui telah memiliki istri, namun masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih dibawah umur.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mamasa, pelaku terancam dikenakan undang-udang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Laporan : Jeje
No comments:
Post a Comment