Kantor Lurah Takatidung Dipagari Kawat Berduri
PERIKSA21.co.id ---- Kantor Kelurahan Takatidung serta Pustu di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, dipagar kawat berduri oleh oknum warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan Puang Sadda.
Tiga fasilitas umum yakni kantor kelurahan, pustu serta lapangan bola yang saling berdampingan tersebut disegel dengan dipasangi kawat berduri.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Takatidung, Irwan mengatakan pihak Kelurahan Takatidung sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan ahli waris yang mengklaim pemilik lahan, Namun tidak menemukan titik temu, " Mereka masing-masing memperlihatkan dasar yang kuat, yakni rinci yang menggambarkan bahwa lokasi kantor dan lapangan adalah miliknya dari keluarga Sipakkari, " Ujarnya.saat ditemui di kantornya, Senin 28 Desember 2020.
Menurut Irwan, ahli waris yang mengklaim pemilik lahan, memiliki surat pajak tempo dulu serta surat keterangan lainnya yang ditanda tangani Lurah dan Camat pada masa itu, " Surat keterangannya itu tahun 1989 dan Ipedanya tahun 1974, " tambahnya.
Meski demikian, kata Irwan, pihak Kelurahan Takatidung juga memiliki bukti sertifikat kepemilikan lahan yang diterbitkan Tahun 90-an, " Sertifikatnya atas nama kelurahan takatidung, " Jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Kesejahteran Sosial Kelurahan Takatidung, Amran, mengungkapkan meski kantor Lurah Takatidung telah dipagari kawat berduri, Namun aktivitas kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya, " Pelayanan tetap jalan, karena pintu depan tetap dibuka, " tuturnya. ( AG )
No comments:
Post a Comment