Ekonomi

[Ekonomi][bsummary]

Hiburan

[Hiburan][bigposts]

Hot

[Hot][twocolumns]

Pertanyakan Dana Kelurahan di Polman, Pendemo Desak DPRD Buat Pansus

 


PERIKSA21.co.id --- Aksi unjuk rasa menuntut kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan kembali terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kali ini puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (Ampas) menggeruduk kantor DPRD Polman dengan membentangkan spanduk berwarna putih bertuliskan #Eksekutif Bergoyang, DPRD Tutup Mata#, Kamis 5 November. 


Massa aksi tiba di teras depan Gedung DPRD Polman sekira Pukul 15.30 Wita, kemudian berorasi secara bergantian. 



Koorlap Aksi, Asrul Ruslan yang juga sebagai Mahasiswa IAI DDI Polman, mengatakan aksi ini berangkat dari dugaan banyaknya kebijakan Pemerintah Daerah (eksekutif) yang menyalahi aturan dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah, baik itu pengelolaan anggaran DAU kelurahan serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sanitasi, " Kami  pertanyakan fungsi Legislatif berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan juga diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2014,  berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kewenangan pengawasan dalam hal anggaran daerah, kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan perda serta kebijakan Pemda, " Ujarnya.


Menurut Asrul, inti dari fungsi legislatif yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, Sebab itu, ia melihat DPRD hari ini tidak berjalan sesuai aturannya seolah-olah pemerintah daerah punya wewenang lebih tinggi dan seakan DPRD tidak berdaya dalam menjalankan fungsinya, "Banyak yang dilakukan Pemda dalam pengolaan anggaran  pembangunan yang tidak sesuai dengan undang undang Permendagri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 14 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2019 Bab V Pasal 13 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Umum Kelurahan, " Katanya. 


Tak hanya itu, Asrul juga menyampaikan DPRD harus mampu menjawab kontroversi DAU kelurahan sekitar Rp 24 Miliar, karena diduga ada indikasi korupsi antara 20 sampai 30 persen, Kata dia, jangan sampai ada kongkalikong antara pihak eksekutif dan legislatif, "Masa tak ada pengawasan dalam pembangunan Pemda, sementara pencairan tahap kedua DAU kelurahan sudah ditayangkan LPSE,  padahal inikan jelas sudah melanggar karena tidak di swakelolakan, Dewan harus buat Pansus, "  Tandasnya. 


Menanggapi hal itu,  Wakil Ketua II DPRD Polman, Hamzah Syamsuddin membantah tudingan pengunjuk rasa lantaran fungsi DPRD bukan eksekutor melainkan hanya fungsi pengawasan, Sebab itu ia mengajak para mahasiswa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan dinas terkait, "Mari kita RDP kan, kita panggil dinas terkait kita dengar langsung apa jawabannya kemudian kita kaji sama-sama, " Imbuhnya. 


Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Polman, Edy Wibowo mengatakan bukan kewenangan pihaknya terkait pengelolaan anggaran proyek pembangunan dana kelurahan, " Kalau dana kelurahan itu KPA nya Pak Camat sedangkan PPK nya itu Lurah, tidak ada hubungannya dinas PU, cuma mereka harus ke PU mencocokkan apakah ada dananya PU masuk kesitu, " Ucap dia saat dikonfirmasi via hand phone selulernya, 


Laporan : Ahmad Gazali.

No comments:

Post a Comment

Sosial Budaya

[Sosial Budaya][bsummary]

Politik

[Politik][bsummary]

Pengetahuan Umum

[Pengetahuan Umum][bsummary]

Pendidikan

[Pendidikan][bsummary]

Olahraga

[Olahraga][bsummary]

Narkoba

[Narkoba][bsummary]

Life Style

[Life style][bsummary]

Hukum

[Hukum][bsummary]

Kriminal

[Kriminal][bsummary]